Jakarta (ANTARA News) - Artis Luna Maya, tersangka kasus pembuatan video porno yang diduga melibatkan Ariel Peterpan dan Cut Tari, ditahan di rumah tahanan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri sejak Rabu malam (14/7) sekira pukul 22.00 WIB.
"Polisi menahan Luna karena dianggap tidak kooperatif," kata Kepala Penerangan Umum (Kapenum) Divisi Hubungan Masyarakat, Kombes Pol Marwoto Soeto, di Jakarta, Kamis.
Luna ditahan dalam kasus pembuatan video porno yang diduga melibatkan dirinya, Ariel Peterpan, dan Cut Tari, kata Marwoto.
Luna dan Cut Tari ditetapkan sebagai tersangka Kamis pekan lalu (8/7), sementara Ariel sudah lebih dulu.
Selanjutnya, para penyidik akan melakukan pemberkasan kepada tiga tersangka yakni Ariel, Luna dan Cut Tari secara terpisah untuk diajukan ke pihak penuntut.
Kedua artis yang diduga terlibat dalam pembuatan video porno dengan artis Nazriel Irham alias Ariel dan diancam dengan pasal 282 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang asusila.
Polri sebelumnya sudah menetapkan tersangka Ariel dan telah menahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri sejak Selasa (22/6).
Cut Tari dan Luna Maya bahkan telah menyampaikan permohonan maafnya kepada publik pada Kamis (9/7), namun hal tersebut tidak memperngaruhi penyidikan.
Polri sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan identifikasi fisik untuk memastikan pemeran dalam video asusila tersebut.
Identifikasi fisik dengan menggunakan anatomi forensik yang merupakan salah satu cara untuk mengungkap kasus melalui investigasi kejahatan secara ilmiah (scientific crime investigation).
Penyidik melakukan peninjauan struktur anatomi ketiga artis yakni Ariel, Luna dan Cut Tari dan dibandingkan dengan ciri-ciri tubuh yang tertera pada rekaman video asusila tersebut.
(ANT/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010