Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Selatan mengantisipasi terminal bayangan di wilayah itu saat periode pelarangan mudik pada 6-17 Mei 2021.

"Saya sudah minta Kasudin Perhubungan agar dimonitor kemungkinan terminal bayangan," kata Pelaksana Tugas Wali Kota Jakarta Selatan Isnawa Adji di Jakarta, Jumat.

Meski begitu, ia menyakini akan sulit muncul terminal bayangan karena pemerintah sudah melarang seluruh moda transportasi beroperasi termasuk angkutan darat pada periode 6-17 Mei 2021.

Kepolisian termasuk Polda Jawa Barat dan Jawa Tengah juga akan melakukan penyekatan untuk menghalau mudik sehingga penyebaran COVID-19 bisa diputus.

Ia pun mengimbau pengusaha transportasi untuk memaklumi keputusan pemerintah melarang mudik.

"Kami tidak menginginkan lonjakan sangat tinggi setelah Lebaran karena pekerjaan kita jadi sia-sia, kasus demikian landai, malah terjadi lonjakan pasca-Lebaran, sangat dikhawatirkan," katanya.

Ia berharap para pelaku usaha transportasi darat sudah terdata oleh pemerintah untuk menerima bantuan sosial terkait COVID-19 yang selama ini sudah berjalan.

Baca juga: BKD harapkan Kepala SKPD turut awasi larangan mudik
Baca juga: SIKM tidak bisa dipalsukan atau diduplikasi

Sejumlah bus terparkir di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Rabu (21/4/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Satgas Penanganan COVID-19 melakukan pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) terkait larangan mudik guna menekan penyebaran virus corona (COVID-19).

Larangan mudik diberlakukan pada 6-17 Mei 2021.

Pengetatan mobilitas tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Ramadhan 2021.

Dalam addendum itu mengatur pengetatan PPDN selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021).

Terkait aturan itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan aturan terbaru itu hanya menekankan masa berlaku hasil negatif melalui tes PCR dan tes cepat dalam 1x24 jam yang berlaku bagi penumpang perjalanan darat, laut dan udara.

Ia juga mengatakan surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta akan diberlakukan saat pelarangan mudik pada 6-17 Mei 2021.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menerapkan SIKM pada pengetatan mudik pada 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021 tersebut.

"Tidak ada SIKM, hanya pengetatan, bahwa yang bersangkutan (masa berlaku) rapid antigen sebelumnya tiga hari menjadi satu hari," ujar Syafrin.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021