Tetapi karena ini vaksin baru, diberikan bersama vaksin lain kemudian ada efek samping, jadi tidak tahu mana yang memberikan efek samping

Jakarta (ANTARA) - Selain COVID-19 yang menjadi pandemi saat ini, sebetulnya masih ada penyakit menular lain yang juga sangat mungkin menjangkiti Anda, salah satunya influenza, dan vaksinasi bisa menjadi upaya mengenyahkan risiko ini.

Lalu, di tengah program vaksinasi COVID-19 yang dimulai dari tenaga kesehatan, kemudian para lansia, dan nantinya menyasar masyarakat umum, apakah penerima vaksin corona itu boleh mendapatkan vaksin lain dalam waktu atau hampir bersamaan?

Dokter Spesialis Penyakit Dalam Konsultan Alergi Immunologi RS Cipto Mangunkusumo, Prof. DR. dr. Samsuridjal Djauzi, menjelaskan bahwa awalnya para pakar sepakat agar memberikan jeda selama satu bulan setelah divaksin COVID-19 sebelum divaksin lain. Tujuannya, apabila ada efek simpang maka bisa diketahui berasal dari vaksin COVID-19 atau vaksin lain.

Baca juga: Usai vaksin COVID-19, Vino G Bastian berharap industri kreatif bangkit

Hal inilah alasannya saat screening vaksinasi COVID-19 biasanya calon penerima vaksin ditanya riwayat vaksin sebelumnya.

Tetapi saat ini, pertanyaan ini tidak diajukan lagi karena sudah ada kepastian mengenai efek simpang vaksin, salah satunya Sinovac yang sudah disuntikan sebanyak 18 juta dosis di Indonesia, sebatas lokal semisal kemerahan atau pegal di area bekas suntikan.

Dalam vaksinologi pun dua vaksin bisa diberikan apalagi kalau keduanya innactivated atau bukan hidup.

Tetapi, yang menjadi masalah bila vaksin yang diberikan berbarengan merupakan vaksin hidup. Jeda pemberian antara satu vaksin dengan lainnya harus 28 hari.

Kendati begitu, menurut Samsuridjal, khusus untuk vaksin COVID-19 secara umum tidak masalah diberikan dengan waktu berbarengan dengan vaksin lain.

Baca juga: Dokter jelaskan manfaat vaksinasi COVID-19 saat berpuasa

"Untuk COVID-19 yang innactivated, boleh diberikan dengan vaksin lain. Kalau sebenarnya ada jarak satu bulan untuk memberikan pada yang prioritas. Sekarang ini kalau dari segi ilmunya, boleh saja diberikan dengan vaksin lain," ujar dia dalam Konferensi Pers Virtual – Pekan Imunisasi Dunia bertajuk "Pentingnya Vaksinasi di Era COVID-19 #LindungikuLindungimu, Jumat.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kelompok Penasihat Teknis Indonesia untuk Imunisasi (ITAGI), Prof. Dr. dr. Sri Rezeki Hadinegoro mengatakan, karena vaksin COVID-19 tergolong baru maka dia tidak merekomendasikan diberikan bersama vaksin lain.

"Karena ini vaksin baru, sebetulnya kalau innactivated atau activated enggak masalah kapan saja. Tetapi karena ini vaksin baru, diberikan bersama vaksin lain kemudian ada efek samping, jadi tidak tahu mana yang memberikan efek samping. Tetapi saat ini kami harapkan jangan dijadikan satu," kata dia.

Vaksinasi COVID-19 saat Ramadhan

Lebih lanjut, mengenai pemberian vaksinasi COVID-19 selama Ramadhan, para dokter merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang membolehkan karena injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.

Menurut MUI, melakukan vaksinasi COVID-19 bagi yang berpuasa hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya. Umat Islam diimbau berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 yang dilaksanakan pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah COVID-19.

Sri mengatakan, dari sisi medis, sebenarnya tidak ada masalah apabila Anda divaksin selama berpuasa. Dia menyarankan Anda melakukan persiapan mental karena ini yang terkadang membuat Anda merasa ragu divaksin.

Baca juga: Reisa sebut vaksinasi COVID-19 bagi lansia baru 10 persen dari target

"Sebetulnya lebih ke arah psikis. Enggak kuat. Secara medis tidak ada masalah. Kemarin ada pengemudi ambulans mengaku pusing setelah disuntik. Secara logika tidak apa-apa, persiapan mental yang harus kita edukasi terus menerus. Tidak batalkan puasa karena tidak membuat kenyang, lewat suntikan. Puasa tidak memberatkan suntikan vaksin," kata dia.

Sebenarnya, bagi Anda yang ragu disuntik vaksin saat berpuasa, saat ini mulai ada penjadwalan vaksinasi saat malam hari. Tenaga kesehatan di beberapa tempat sudah menyediakan fasilitas ini di malam hari meskipun ada kesulitannya yakni dekat waktu shalat tarawih.

Vaksinasi pada malam hari, salah satunya dilakukan di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, dengan sasaran para lansia. Di sana, pendaftaran dilakukan setelah berbuka puasa yakni pukul 19.00-21.00 WITA dan jam pelayanan dibuka hingga pukul 22.00 WITA.

Vaksinasi dijadwalkan berlangsung sebanyak tiga kali seminggu selama bulan Ramadhan di kantor kelurahan yang dekat dengan masjid, selain agar banyak warga yang datang juga sekaligus sosialisasi.

Baca juga: Vaksinasi COVID-19 ibu menyusui bahayakan anak? Ini faktanya

Kegiatan ini berkolaborasi dengan pelaksanaan screening pada lansia yakni pemeriksaan tekanan darah, kolesterol dan asam urat.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung, Kementerian Kesehatan RI, Siti Nadia Tarmizi mengingatkan, pelaksanaan vaksinasi pada malam hari perlu penjadwalan mengingat 1 vial vaksin digunakan untuk 10-11 orang.

"Ada alternatif pemberian vaksin di malam hari, tetapi ini harus dijadwalkan. Vaksin yang digunakan 1 vial untuk 10-11 orang. Jadi nanti kalau ada penyuntikan di malam hari, dipastikan yang datang 10-11 orang jangan sampai hanya dua orang, sayang sekali," tutur dia.

Menurut dia, puasa salah satunya bermanfaat untuk membuat tubuh lebih sehat, sementara vaksinasi menjadi upaya melindungi diri dari penyakit. Jadi, ibadah dan ikhtiar ini bisa dilakukan secara bersama-sama.

Nadia menambahkan, untuk memutus penularan COVID-19, orang-orang tidak bisa mengandalkan vaksin semata. Proses vaksinasi memerlukan waktu untuk mencapai kekebalan kelompok. Jadi, usai divaksin, tetaplah menerapkan protokol kesehatan termasuk mengenakan masker, mencuci tangan rutin, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.

Baca juga: Satgas: Vaksinasi COVID-19 di bulan Ramadhan aman tidak batalkan puasa

Baca juga: Nicholas Saputra dipuji netizen karena taat antre vaksinasi

Baca juga: Sandiaga Uno yakin vaksinasi percepat pemulihan ekonomi kreatif

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2021