Pertemuan tertutup itu akan membuat kesan tidak baik, terlebih cagub pejabat kini untuk memenuhi penggilan panitia pengawas pemilu (Panwaslu) terkait berbagai pelanggaran Pilkada yang dilakukan pada 3 Juli 2010, kata Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu M Sis Rahman, Rabu.
Akibat adanya pertemuan tertutup itu masyarakat tidak bisa mendengar langsung keterangan yang dilanggar cagub pejabat kini itu, termasuk para wartawan tidak bisa meliput acara tersebut.
Walau dalam pertemuan tertutup itu para wartawan hanya diberikan kesempatan untuk mengambil gambar setelah itu langsung disuruh keluar, akhir mereka mendapatkan hasil dari pertemuan tersebut.
Mestinya pertemuan seperti itu wartawan bisa mendapatkan hasilnya untuk disampaikan kepada masyarakat, karena warga ingin tahu jawaban cagub yang diduga kuat melanggar aturan tersebut.
Pelanggaran yang dilakukan cagub itu secara nyata sudah diketahui masyarakat luas tinggal penegak hukum yang membuktikannya, karena segala barang bukti sudah dilaporkan semua oleh empat pasangan cagub lainnya.
"Kita mengharapkan netralitas Panwaslu dalam menyikapi berbagai penemuan pelanggaran tersebut kemudian ditindak lanjuti ke pihak berwenang yang lebih tinggi," katanya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Provinsi Bengkulu Syakroni mengatakan pejabat kini mengadakan pertemuan dengan pihaknya untuk memenuhi penggilan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan selama masa kampanye lalu.
Tidak seluruh hasil pembicaraan itu bisa diekspos karena bersifat rahasia agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.
Kehadiran cagub pejabat kini Agusrin M Najamudin ke Panwaslu didampingi sejumlah pejabat Pemprov Bengkulu, yakni lain Asisten II Fauzan Rahim, Plt Asisten I Darussalam, dan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Ali Berti.
Kemudian Kepala Badan Penelitian dan Pembangunan Sadikin, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nana Sujana dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) M Darwin. (Z005/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010