Bandung (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap peredaran produk makanan atau pangan olahan yang tak layak konsumsi karena telah terendam oleh banjir.
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago mengatakan dari kasus tersebut ditetapkan tersangka berinisial DH yang mendapat produk makanan itu dari 41 gerai mini market di Kabupaten Bekasi yang terendam banjir.
"Jadi ini di Komplek Pergudangan Jalan Muhammad Toha, kejadiannya pada April dan korbannya adalah masyarakat, di mana kemarin di sini ada proses jual beli makanan bekas kebanjiran di Kabupaten Bekasi," kata Erdi di lokasi, Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat.
Baca juga: BPOM: Temuan makanan tak layak turun
Menurut Erdi, produk-produk makanan yang telah rusak dan tak layak konsumsi karena telah tercemar banjir itu seharusnya dimusnahkan. Adapun produk itu mulai dari makanan ringan, minuman berasa, susu dalam kemasan, dan produk makanan lainnya.
Sejauh ini pihaknya juga masih mendalami mengapa barang tersebut bisa keluar dan beredar dari pihak pertama. Dalam kasus tersebut, pihak pertama adalah pihak mini market.
Dia menjelaskan, barang tersebut diterima DH dari dua orang yang berinisial Y dan B. DH diduga membeli makanan tak layak itu dari Y dan B seharga Rp330 juta, sedangkan Y dan B membeli barang itu dari pihak pertama sebesar Rp25 juta.
Lalu di gudang tersebut DH bersama timnya diduga mencuci produk-produk makanan tersebut dan menyortirnya untuk dijual kepada masyarakat dengan harga yang miring.
Baca juga: Waspadai Makanan Tak Layak Konsumsi di Bulan Ramadhan
"Ini diperjualbelikan dengan harga diskon dari 40 hingga 50 persen, masyarakat yang membeli itu bukan dari Bandung saja, tapi ada masyarakat dari daerah lain juga dari Sumedang, Majalengka, dan sebagainya," kata dia.
Menurut Erdi, makanan yang rusak dan tak layak konsumsi itu ada sebanyak 617.276 produk. Ratusan ribu makanan dan minuman itu diangkut menggunakan 15 truk dari gudang mini market yang ada di Bekasi.
Dari kasus tersebut, DH dijerat oleh polisi dengan Pasal 141 dan Pasal 143 UURI Nomor 18 Tahun 2012 tentang perdagangan pangan yang tidak sesuai dan Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 3 UURI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman paling lama hukuman lima tahun penjara dan denga paling tinggi Rp2 miliar.
Baca juga: Makanan Tidak Layak Konsumsi Ditemukan di Swalayan
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021