Selain dituntut semakin terbuka, suatu negara juga harus mampu menerima aspek-aspek lintas batas

Jakarta (ANTARA) - Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung (MA) Agung Sumanatha mengatakan dengan makin terbukanya ekonomi maka sistem hukum suatu negara tidak terkecuali Indonesia dituntut untuk semakin terbuka pula.

"Selain dituntut semakin terbuka, suatu negara juga harus mampu menerima aspek-aspek lintas batas," kata dia pada diskusi daring dengan tema meningkatkan peringkat kemudahan berusaha Indonesia dalam perspektif peradilan yang dipantau di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Presiden ungkap kendala peningkatan kemudahan berusaha

Sebab, kondisi hukum suatu negara berkaitan erat dengan pertimbangan pelaku usaha atau investor untuk mengambil keputusan-keputusan penting.

Meskipun demikian, Agung Sumanatha mengatakan transformasi atau perubahan memerlukan strategi dan waktu yang cukup terutama menyangkut sistem hukum.

Adanya survei kemudahan berusaha yang diadakan oleh Bank Dunia memberikan pandangan menyeluruh tentang fungsi dan mekanisme penting yang menjadi praktik terbaik di berbagai dunia.

Namun, masalahnya belum semua tersedia di sistem hukum Indonesia. Ada beberapa yang sudah berlaku sejak lama dan diterapkan secara rutin tetapi tidak berlaku di negara-negara lain.

"Ini penting. Karena ke depan dengan makin terbukanya ekonomi maka sistem hukum suatu negara juga dituntut semakin terbuka," ujarnya.

Secara umum survei kemudahan berusaha dinilai penting karena reputasinya yang tinggi dan ruang lingkupnya banyak negara serta telah berjalan sekitar 18 tahun.

Bahkan, survei tersebut menjadi salah satu gambaran dan indikator suatu negara dalam mendorong investasi dan pembangunan.

"Bisa dikatakan survei ini dijadikan sebagai mercusuar arah pembangunan banyak negara di dunia," katanya.

Baca juga: MA: Konsep hukum berbeda sulitkan kontributor survei kemudahan usaha
Baca juga: MA yakin Indonesia tembus peringkat 40 survei kemudahan berusaha

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021