Kehadiran bank digital memberikan pilihan bagi masyarakat untuk merasakan pengalaman digital pada layanan perbankan dan finansial.

Jakarta (ANTARA) - PT Bank Neo Commerce, Tbk (BNC) menyampaikan komitmennya untuk memenuhi peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai bank digital dengan memperkuat ekosistem digital.

“Secara bertahap, BNC akan memberikan neo experience perbankan yang menyenangkan bagi nasabah dengan layanan digital end-to-end. Dalam upaya kami memberikan layanan perbankan yang sesuai dengan tagline kami, Banking, Above & Beyond, BNC juga membentuk ekosistem digital yang luas dengan mengajak serta berbagai perusahaan teknologi digital untuk bekerja sama dan sama-sama bertumbuh bersama kami,” kata Direktur Utama BNC, Tjandra Gunawan dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat.

Tjandra mengungkapkan bahwa berdasarkan data Bank Indonesia sebanyak 91,3 juta penduduk Indonesia masih belum memiliki akses ke layanan finansial maupun perbankan (unbankable). Selain itu, 62,9 juta pelaku usaha mikro, kecil dan menengah belum terkoneksi dengan lembaga pembiayaan dan perbankan untuk mendukung bisnis mereka.

Baca juga: Ada Harbolnas, BI: Transaksi e-commerce bakal melonjak jelang Lebaran

BNC, kata dia, melihat kehadiran bank digital semakin penting untuk dapat membantu memecahkan permasalahan tersebut dengan layanannya yang dapat menjangkau masyarakat lebih luas secara lebih cepat dan nyaman.

Kendati demikian, Tjandra mengakui peralihan menuju bank digital tidaklah mudah dan instan, diperlukan pembentukan infrastruktur dan pondasi yang kuat, termasuk proses edukasi yang berkelanjutan kepada masyarakat.

Sejalan dengan perhatian pemerintah terhadap inklusi keuangan, BNC yakin penguatan ekosistem digital di tanah air merupakan kunci untuk mempercepat terwujudnya hal tersebut.

“Kehadiran bank digital memberikan pilihan bagi masyarakat untuk merasakan pengalaman digital pada layanan perbankan dan finansial. Didukung dengan proses edukasi berkelanjutan yang BNC lakukan, kami yakin literasi keuangan masyarakat akan meningkat dengan merasakan secara langsung ekosistem digital yang BNC bangun yang tentunya lebih cepat, praktis, dan aman,” ujar Tjandra.

Baca juga: BI perkuat perlindungan konsumen di era ekonomi digital

Selain itu, BNC mendukung upaya OJK untuk mengatur pencegahan kebocoran keamanan data nasabah. BNC pun mengembangkan keamanan digital dengan bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan teknologi terkemuka.

“Pembeda yang paling signifikan adalah di bank konvensional masih terdapat sentuhan manual (human intervention), berbeda dengan bank digital yang mana sentuhan manual tersebut bisa jauh diminimalisasi hingga memperkecil kemungkinan human error," imbuh Tjandra.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menekankan aspek keamanan pelayanan digital bagi nasabah menjadi aspek penting dan tidak bisa diabaikan di dalam bank digital.

Baca juga: OJK terbitkan aturan dukung bank digital tahun ini

OJK juga mengimbau pemain bank digital untuk memperhatikan pengaturan keamanan layanan digital seperti penanganan nasabah, cybercrime dan isu lainnya. Selain itu, OJK menilai proses edukasi nasabah berperan penting untuk menanamkan pemahaman bahwa bank digital justru dapat memberikan lapisan keamanan yang lebih kuat dengan teknologi termutakhir.

“Di dalam rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) bank umum kami akan tekankan bagaimana bank bisa melakukan keamanan teknologinya agar masyarakat paham bahwa layanan digital bank atau layanan yang menggunakan digitalisasi tidak ada masalah dalam aspek keamanan” ujar Heru.

Adapun OJK tengah menyiapkan rancangan POJK yang meregulasi bank umum dan penyelenggaraan bank digital yang akan segera dikeluarkan pada Semester 1, 2021. Aturan tersebut dibuat untuk mendukung konvergensi antara bank konvensional yang sudah ada dengan kemunculan bank digital.

Baca juga: Soal Bank Digital, target konsumen dan bedanya dengan fintech

Baca juga: Dana darurat hingga transaksi digital jadi favorit di masa pandemi

Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2021