Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung beralasan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah, karena keadaan baru (novum).
Hal demikian terungkap di persidangan PK SKPP di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding SKPP yang ajukan Kejagung.
Jaksa yang mewakili Kejagung, Adhi Prabowo, menyatakan dari fakta yang ada, dapat diketahui bahwa dalam masa pengujian/persidangan atas penerbitan SKPP terhadap Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto, terdapat suatu keadaan baru.
"Terdapat suatu keadaan baru dalam masa pengujian SKPP," katanya.
Seperti diketahui, PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Anggodo Widjojo, adik kandung tersangka dugaan korupsi pada proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan, atas SKPP pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah.
Kemudian, Kejagung mengajukan banding ke PT DKI Jakarta dan putusannya menguatkan putusan PN Jaksel, yang berarti perkara Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah, harus maju ke pengadilan.
Namun, Kejagung melakukan upaya PK ke Mahkamah Agung atas putusan PT DKI Jakarta tersebut.
Jaksa menyebutkan keadaan baru tersebut, yakni tersangka Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto diduga melakukan tindak pidana pemerasan sesuai Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001.
"Dalam perkara ini, Anggodo Widjojo sebagai saksi dalam kaitan menyerahkan sejumlah uang yang dititipkan Anggoro Widjojo kepada Ary Muladi, untuk diserahkan kepada oknum KPK," katanya.
Apabila perkara Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto, diajukan ke persidangan dengan dakwaan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001, maka akan terjadi konstruksi yuridis yang saling bertentangan dengan perkara atas nama tersangka Anggodo Widjojo yang diduga melakukan tindak pidana percobaan penyuapan terhadap Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah.
"Karena substansi perkara antara perkara pemerasan yang dilakukan Chandra dan Bibit dan percobaan penyuapan kepada pimpinan KPK yang dilakukan oleh Anggodo Widjojo, tidak mungkin disidangkan dalam waktu yang bersamaan," katanya.
"Kedua perkara tersebut, bersifat saling mematahkan satu sama lain, artinya tidak mungkin dua perkara tersebut terbukti semua," katanya.
Karena itu, ia menambahkan materi perkara atas nama Anggodo Widjojo yang didakwa melakukan percobaan penyuapan, tidak memungkinkan untuk diajukan ke pengadilan.
Kejagung meminta MA melalui putusan PK untuk menerima permohonan PK tersebut.
"Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 3 Juni 2010," katanya.
Sementara itu, sidang akan dilanjutkan pada Rabu (21/7) mendatang dengan mendengarkan tanggapan dari kuasa hukum Anggodo Widjojo atas materi pengajuan PK dari Kejagung.
"Sidang dilanjutkan pada Rabu (21/7) pekan depan," kata pimpinan majelis hakim Prasetyo Ibnu Asmara.
(T.R021/E001/P003)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010