Jakarta (ANTARA News) - Pengacara yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI), Rabu sore akhirnya diterima Mahkamah Agung dalam perkara dualisme organisasi advokat di Tanah Air.

Sebelumnya, pengacara KAI itu menggelar demo anarkis dengan sempat membobol pintu pagar samping Gedung MA serta memasuki ruangan Mochtar Kusumaatmadja sembari menurunkan foto Ketua MA, Harifin A. Tumpa dan menginjak-nginjaknya.

Perwakilan KAI itu diterima Hakim Agung Rehngena Purba, serta Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi, kata Presiden KAI Indra Sahnun Lubis.

"Dari hasil pertemuan itu disampaikan langsung ke Ketua MA, Harifin A. Tumpa," katanya.

Dualisme organisasi advokat itu, terjadi menyusul Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 089 Tahun 2010 yang menyebutkan bahwa MA hanya mengakui organisasi Peradi.

Presiden KAI menyebutkan pada 24 Juni 2010 ada kesepakatan di MA antara Peradi dan KAI bahwa akan membentuk wadah tunggal.

"Mahkamah Agung sendiri menggelar rapat untuk pembentukan wadah tunggal. Kami dari KAI dan Peradi menggelar rapat juga untuk membahas itu di Hotel Nikko," katanya.

Dari pertemuan antara KAI dan Peradi itu menghasilkan delapan butir kesepakatan bersama. "Namun, Peradi secara sepihak telah mengubah kesepakatan itu," katanya.

Dalam butir itu, kata dia, menyebutkan bahwa Peradi mengakomodasi anggota KAI serta bagi advokat yang baru lulus dari KAI harus mengikuti ujian kembali versi Peradi.

"Kemudian Peradi kepada MA menyebutkan bahwa wadah tunggal adalah Peradi," katanya.

MA berjanji akan membahas SK MA tersebut selama sepekan ke depan. "Selama sepekan itu, advokat KAI diperbolehkan untuk beracara di pengadilan," katanya. (*)

R021/D007

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010