Yogyakarta (ANTARA News) - Keputusan untuk menaikkan tarif dasar listrik merupakan kewenangan pemerintah, bukan Perusahaan Listrik Negara (PLN), kata Direktur Utama PT PLN Dahlan Iskan.
"Artinya, kenaikan tarif dasar listrik (TDL) merupakan kebijakan pemerintah atau lebih bersifat politis. Perusahaan Listrik Negara (PLN) tidak berwenang mengeluarkan kebijakan tersebut," katanya di University Club (UC) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Rabu.
Namun demikian, menurut dia pada seminar rekrutmen pegawai PLN, kewenangan itu untuk mengurangi subsidi terhadap listrik. Kebutuhan listrik di Indonesia ini sangat tinggi, sehingga subsidi listrik besar.
Ia mengatakan, biaya operasional untuk menambah tenaga listrik sangat besar. Misalnya, jika pelanggan mencapai 100 mega watt, sumber tenaga yang harus dibangun sektar 130 mega watt dan memiliki cadangan 30 persen.
"Hal itu yang membuat biaya operasional PLN besar. Kondisi itu berbeda dengan Korea Selatan karena pembangkit listriknya sudah mencukupi," katanya.
Menurut dia, dirinya juga berusaha mengubah citra negatif terhadap PLN yang berkembang di masyarakat, seperti adanya istilah "plesetan" PLN singkatan dari perusahaan listrik naik.
"Kami mengakui selama ini masyarakat melihat buruk PLN, sehingga kami akan bekerja keras untuk mengubah persepsi tersebut. Kami berharap citra PLN ke depan menjadi positif di mata masyarakat," katanya.
Direktur Enginering Carrier Center (ECC) UGM Nurhadi mengatakan, PLN pada 2010 akan merekrut 2.604 pegawai baru dari berbagai disiplin ilmu. Hal itu dalam rangka menjalankan proyek 10.000 mega watt yang ditargetkan tercapai pada 2012 untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional.
"Berkaitan dengan hal itu PLN terus mencari sumber daya manusia yang benar-benar berkualitas dan memenuhi kriteria yang telah ditentukan," katanya.
(ANT/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010