"Perda tentang pungutan pajak ini terkait rencana pelimpahan pengelolaan pajak dari Pemerintah pusat ke Pemerintah daerah," jelasnya.
Ia mengatakan, Perda ini akan mengatur sistem pengelolaan pajak baik secara teknis maupun administrasi melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD).
"Kita sekarang hanya bisa meraba -raba apa saja yang dilakukan setelah pajak dikelola oleh Pemerintah daerah," ujarnya.
Menurutnya, pihaknya terus mengkaji secara mendalam sistem pengelolaan pajak termasuk akan belajar ke provinsi lain yang sudah lebih dahulu embuat Perda pungutan pajak.
"Semua yang terlibat didalam pungutan pajak mulai dari pihak instansi DPPKAD sampai Kepala Desa harus harus mau belajar agar pengelolaan pajak berjalan maksimal," ujarnya.
Nurhidayat mengatakan, pungutan pajak harus dikelola dengan profesional dan transfaran agar tidak terjadi penyimpangan agar pembangunan dapat terwujud secara merata.(*)
KR-KMN/Z002/AR09
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010