Medan (ANTARA News) - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) sejak dibentuk tahun 1996 sudah menyelidiki 38 kasus praktik dumping, di mana untuk 16 komoditi di antaranya sudah dikenakan bea masuk antidumping.
"Penyelidikan 15 kasus lainnya dihentikan karena berbagai alasan, antara lain atas permintaan petisioner serta karena tidak ada hubungan sebab akibat antara dumping dan `injury` (kerugian)," ujar Wakil Ketua KADI Joko Wiyono di Medan, Rabu.
Ia menjelaskan, keenambelas komoditi yang berasal dari China, India, Thailand, Taiwan dan Rusia tersebut telah dikenakan bea masuk antidumping (BMAD) antara 0 hingga 153 persen.
Empat komoditi lainnya telah direkomendasikan untuk dikenai BMAD, seperti aluminium mealdish asal Malaysia, tepung terigu (Australia, Sri Lanka dan Turki), polyester staple fiber (India, China dan Taiwan) serta untuk komoditi H section dan I section asal China.
Tiga komoditi lainnya sedang diselidiki, yakni hot rolled plate asal Ukraina, China dan Singapura, hot rolled coil (Korea Selatan dan Malaysia) serta uncoated writing an printing paper asal Finlandia, India, Korea Selatan dan Malaysia.
Untuk penyelidikan setiap kasus KADI menggunakan data resmi Badan Pusat Statistik (BPS).
"Adapun tanda-tanda dari kerugian yang terjadi akibat praktik dumping yakni pangsa pasar, penjualan dan produksi mengalami penurunan serta terjadinya pengurangan karyawan," ujarnya.(*)
ANT/R014/AR09
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010