Banjarmasin (ANTARA News) - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kalsel beserta jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin melakukan pemusnahan produk kosmetik dan alat kecantikan ilegal dari puluhan merk.
Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan BPOM Kalsel Safriansyah di Banjarmasin, Rabu, mengatakan, semua merek barang kosmetik yang di musnahkan semua produk ilegal yang tidak sesuai dengan aturan.
Selain itu juga jumlah produk kosmetik yang dimusnahkan seluruhnya berjumlah sekitar lebih kurang 65 merek kosmestik yang tidak sesuai dengan standar pembuatan dan izin syarat edar.
Bukan itu saja 65 jenis kosmetik itu semua didapat dari hasil penyitaan saat dilakukan rajia oleh pihak BPOM Kalsel dan pihak Kepolisian Kota Banjarmasin diwilayah Kota Banjarmasin.
Dari 65 merek kosmetik itu berjumlah sekitar ribuan kosmetik yang dilakukan pemusnahan sekitar pukul 09.00 wita yang langsung disaksikan oleh pihak Kejaksaan Banjarmasin dan BPOM Kalsel.
Safri juga mengatakan, paling banyak dilakukan pemusnahan produk kosmestik ilegal itu semua berasal dari produk cosmetik Cina, Philipina dan Thailand.
Penyitaan terhadap 65 merek kosmetik itu dikumpulkan sekitar tahun 2009 dan setelah itu dilakukan proses penyidikan hingga ke proses pengadilan setelah mendapat keputusan dari hakim dan sudah ingkrah mempunyai kekuatan hukum yang kuat.
"Semua produk kosmetik yang telah dilakukan pemusnahan itu adalah produk-produk cosmetik yang tidak terdaftar dan mengandung zat kimia berbahaya bila dikonsumsi," ucapnya.
Dengan banyaknya sitaan produk kosmetik ilegal itu maka pihak BPOM Kalsel akan terus secara rutin melakukan pengawasan serta merajia terhadap sarana distribusi dan pedangang eceran.
Selanjutnya tutur Safri, mengimbau kepada para pedangan kosmetik eceran agar dalam melakukan pembelian produk kosmetik bisa memilih secara benar dan sesuai atura hukum yang berlaku.
Selain itu juga para pedagang kosmetik eceran harus tau asal usul sumber pembelian produk tersebut agar nantinya apabila ada permasalahan bisa tau ditindak lanjuti hingga kedistributor penjualan.
Sedang terkait masalah sanksi bagi yang menjual produk kosmetik ilegal terdapat pada UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang berbunyi barang siapa dengan sengaja mengedarkan atau penyediakan farmasi (kosmetik, obat-obatan) ilegal dan tidak terdaftar dikenakan pidana 15 tahun penjara dan denda 1,5 miliar rupiah.
Lanjutnya, sedangkan untuk yang memproduksi produk tersebut dan tidak memenuhi standar mutu maka di kenakan 10 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah, demikian Safri.
Sementara itu Kepala Seksi Pidana Umum Kejakasaan Negeri Banjarmasin, Aslah di Banjarmasin, telah membenarkan bahwa pihaknya dan pihak BPOM melakukan pemusnahan 65 merek kosmetik ilegel yang bertempat di Kejaksaan Negeri Banjarmasin, ucapnya.
(ANT/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010