Terungkapnya kasus ini merupakan kerja sama BNN Sulut dan Bea Cukai

Manado (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Utara (BNN Sulut) bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara mengungkap dan menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti 24,46 gram narkotika jenis tembakau gorila.

"Terungkapnya kasus ini merupakan kerja sama BNN Sulut dan Bea Cukai," kata Kepala BNN Sulut Brigjen Pol VJ Lasut saat memberikan keterangan pers, di Manado, Kamis.

Ia mengatakan pengungkapan kasus ini berawal informasi dari Bea Cukai, kemudian dilakukan pengembangan dan pendalaman.

Dari pengembangan tersebut, bersama Bea Cukai melakukan penangkapan terhadap tersangka MRS, di wilayah Kanaka Manado saat mengambil barang tersebut pada salah sebuah jasa pengiriman barang.

Pada tersangka tersebut mendapatkan barang bukti satu paket narkotika golongan I jenis tembakau gorila dengan berat bersih 24,46 gram.

Petugas juga menyita barang bukti lainnya yakni satu tas berwarna merah, kaos warna kuning, handphone, dan buku tabungan.

Berdasarkan penangkapan tersebut, kemudian dilakukan pengembangan dan pendalaman, sehingga diperoleh informasi bahwa barang tembakau gorila itu diambil atas perintah kakaknya yang berada di Kampung Jaton Tondano, Kabupaten Minahasa.

"Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap kakaknya MHS," katanya lagi.

Tembakau gorila tersebut, kata Lasut, dipesan melalui handphone kemudian dilakukan pengiriman uang, setelah uang dikirim baru barangnya dikirim kepada pemesan.

Tembakau gorila tersebut dipesan di Makassar dan dikirim dengan menggunakan jasa pengiriman.

Pengembangan terus dilakukan bekerjasama dengan BNN Sulawesi Selatan serta Polda Sulawesi Selatan.

Keterangan diperoleh dari pelaku, narkotika tembakau gorila ini untuk dipakai sendiri.

"Menurut mereka itu untuk digunakan sendiri, tetapi kami terus dalami, serta barang bukti yang ada cukup banyak," katanya pula.

Ia menambahkan, mereka juga telah beberapa kali melakukan pemesanan.

Terkait kasus ini, MRS diancam Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan 112 ayat 2 tentang UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan MHS diancam Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun," katanya lagi.

Kepala Bidang Penegakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara Setiawan mengatakan kegiatan penangkapan atau penindakan ini berawal dari partisipasi masyarakat dengan memberikan informasi kepada Bea Cukai.

"Dengan informasi itu, Bea Cukai kemudian bisa melakukan kegiatan intelijen dan bersama BNNP untuk mengembangkan dan menangkap pelakunya," kata Setiawan.
Baca juga: BNNP Sulut edukasi hingga ke desa-kelurahan cegah Narkoba
Baca juga: Ditresnarkoba Polda Sulut musnahkan barang bukti 26,86 gram sabu-sabu

Pewarta: Jorie MR Darondo
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021