Pelanggaran kode etik dilakukan pemeriksaan penyelesaian oleh Dewan Pengawas KPK

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melaporkan penyidiknya Stepanus Robin Pattuju (SRP) kepada Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik.

Stepanus bersama Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2020-2021.

"Selain penanganan tindak pidana tersebut, KPK juga akan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 bahwa pelanggaran kode etik dilakukan pemeriksaan penyelesaian oleh Dewan Pengawas KPK," ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4) malam.

Firli pun meminta maaf atas tindakan yang dilakukan oleh Stepanus yang berasal dari Polri tersebut.

"KPK memohon maaf, kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh dan segenap anak bangsa karena ada cedera kejadian seperti ini, tetapi kami ingin katakan komitmen KPK tidak pernah bergeser dan tidak menolerir segala bentuk penyimpangan," ujar Firli pula.

KPK, kata dia, akan menindak tegas segala bentuk penyimpangan yang dilakukan oleh oknum pegawai.

"Selama kami menjadi Pimpinan KPK setidaknya sudah dua orang anggota Polri yang dilakukan penindakan tegas oleh KPK. Yang pertama adalah saudara YAN terkait dengan kasus Bakamla beberapa waktu lalu yang sekarang sudah memasuki persidangan, dan ini adalah yang kedua. Kami tegaskan kembali jangan pernah ada keraguan kepada KPK, KPK tetap berkomitmen "zero tolerance" atas penyimpangan," katanya lagi.

Stepanus bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK, dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar.

"MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia/swasta) teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar," kata Firli.

Ia menyatakan pembukaan rekening bank oleh Stepanus dengan menggunakan nama Riefka dimaksud telah disiapkan sejak bulan Juli 2020 atas inisiatif Maskur.

"Setelah uang diterima, SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK," ungkap Firli.

Kemudian, dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial, kata Firli, lalu diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.
Baca juga: Penyidik KPK Stepanus Robin diduga juga terima uang dari pihak lain
Baca juga: KPK sebut Azis Syamsuddin kenalkan penyidik ke Wali Kota Tanjungbalai

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021