Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan menyiapkan aturan baru besaran kenaikan tarif dasar listrik (TDL) untuk sektor industri yang menanggung beban kenaikan sebesar 30-80 persen.
"Dalam rapat tadi, para menteri minta minggu ini diumumkan aturan baru yang memperbaiki tarif harga tersebut dan saat ini seluruh eselon dari kementerian terkait masih mengikuti rapat," kata Menteri Perindustrian MS Hidayat seusai mengikuti rapat koordinasi terkait kenaikan TDL di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Rabu.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Menko Perekonomian Hatta Rajasa, dihadiri menteri terkait yaitu Menteri Perindustrian MS Hidayat, Menteri ESDM Darwin Saleh dan Menteri Keuangan Agus Martowardojo serta pejabat eselon I dari kementerian terkait.
Menurut Menperin, dalam minggu-minggu mendatang akan segera dipastikan struktur baru variabel dari beban-beban biaya kenaikan TDL bagi sektor industri menjadi satu tarif baru.
"Sedang ada penghitungan dan perbaikan tarif dari struktur awal, nantinya apa yang salah dipersepsikan, antara beda persepsi usaha dan pemerintah akan di-`clear`-kan sekarang," ujarnya.
Menteri ESDM Darwin Saleh juga mengatakan saat ini sedang dilakukan observasi dan saran dari dunia usaha serta "exercise" atau kajian penghitungan, khususnya kepada pelanggan-pelanggan yang dalam realisasi mengalami peningkatan tagihan di atas 50 persen, 40 persen dan 30 persen.
"Kita telaah secara khusus, dan masukan pengusaha kita lihat kembali, di mana mispersepsinya," ujarnya.
Ia mengatakan, keluhan dari pengusaha terkait dengan kenaikan TDL merupakan semangat positif dan pemerintah melihat secara objektif dimana kemungkinan adanya miskalkulasi.
"Kita masih melakukan perhitungan dan membuat opsi baru setelah itu menemukan solusi, karena saat ini masih ada (industri) yang ditengarai naik 40-50 persen tapi ada yang mengalami penurunan minus 20 persen, kami berusaha membagi beban yang obyektif," ujarnya.
Menko Perekonomian Hatta Rajasa menambahkan, saat ini memang sedang dilakukan pembahasan agar secara multiguna dan daya maksimum kenaikan TDL tidak membebani industri tertentu, apalagi kenaikan TDL sebesar 10 persen telah diputuskan dalam UU 2/2010 mengenai APBNP.
"Sekarang sedang dilakukan `exercise`, kenapa ada yang naik hingga 40 persen. Industri setuju dengan kenaikan TDL 15 persen, tapi yang mereka bicarakan kenapa sampai ada (kenaikan) 40 persen untuk beberapa industri tertentu dan tidak ada `adjustment`," ujarnya.
(S034/A024)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010