Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Hatta Rajasa mengaku marah dan kecewa karena anggota Fraksi PAN DPR menduduki peringkat pertama ketidakpatuhan dalam melaporkan harta kekayaan.
"Saya terus terang saja marah dan kecewa. Saya sudah perintahkan untuk segera melengkapi itu," kata Hatta ketika ditemui di Istana Negara Jakarta, Rabu pagi, sebelum mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melakukan pertemuan konsultasi dengan DPR.
Saat ditanya mengapa para anggota Fraksi PAN terlambat melaporkan harta kekayaannya, Hatta yang juga Menko Perekonomian itu mengatakan bahwa sebagian besar yang terlambat adalah orang baru.
"Karena mereka semua orang baru, yang sudah (melaporkan harta kekayaan) itu yang lama semua," katanya.
Menurut Hatta, politisi PAN di DPR itu 80 persen adalah orang baru.
Namun, kata Hatta, telah ada peringatan internal untuk segera melaporkan harta kekayaan mereka.
Sebelumnya diberitakan bahwa politisi Fraksi PAN DPR menduduki peringkat pertama untuk tingkat ketidakpatuhan dalam pelaporan harta kekayaan penyelenggaraan negara.
Menurut data direktorat laporan harta kekayaan penyelenggara negara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hanya 43,48 persen dari 46 anggota Fraksi PAN yang telah melaporkan kekayaannya.
Peringkat kedua ketidakpatuhan diduduki oleh Fraksi Partai Demokrat yang baru 71,62 persen dari 148 anggota fraksi.
Sementara itu, tingkat kepatuhan Fraksi PKS dalam melaporkan harta kekayaan menduduki peringkat tertinggi yakni 92,98 persen dari total 57 anggota.
Tingkat kepatuhan selanjutnya ditempati Fraksi PDI Perjuangan dengan 91,49 persen, Fraksi PKB 89,2 persen, Fraksi Partai Gerindra 80,29 persen, Fraksi PPP 78,95 persen, Fraksi Partai Hanura 76,47 persen, dan Fraksi Partai Golkar dengan 73,58 persen.
KPK telah meminta percepatan laporan harta kekayaan karena menurut data komisi antikorupsi itu dari total 560 anggota dewan periode 2009-2014, baru 430 orang atau 76,78 persen yang melaporkan harta kekayaannya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi telah mengimbau anggota DPR RI segera melaporkan harta kekayaannya karena hal itu merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang.
(G003/A024)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010