Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung dan Bank Pembangunan Daerah se-Indonesia, menandatangani nota kesepahaman mengenai penanganan masalah perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan MoU itu, dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Kamal Sofyan dan Ketua Umum Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), Winny Erwindia, di Jakarta, Rabu.
Jamdatun, Kamal Sofyan, mengatakan, kerjasama antara kejagung dengan BPD se-Indonesia itu, sangatlah tepat untuk mengantisipasi masalah hukum yang dihadapi Asbanda.
"Asbanda riskan dalam masalah hukum perdata dan tata usaha negara hingga sangatlah tepat kerjasama ini dengan Kejagung," katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), Winny Erwindia, mengatakan, kesepakatan bersama antara Asbanda dengan Kejagung, ditujukan sebagai landasan bagi BPD se-Indonesia dan Kejaksaan Tinggi se-Indonesia dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara.
"Penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara itu, baik di dalam maupun di luar pengadilan," katanya.
Pokok kesepakatan itu, kata dia, dalam hal pemberian bantuan dan pertimbangan hukum. "Serta pemberian penyuluhan hukum dan penerangan hukum di bidang yang sama," katanya.
Ia menjelaskan kesepahaman itu dianggap penting mengingat Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tidak mewajibkan negara/pemerintah menggunakan jaksa pengacara negara dalam menyelesaikan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.
"Dalam UU tersebut, istilah yang dipakai adalah kata `dapat` dan bukan `harus`," katanya.
Padahal, selama ini BPD sangat rentan terhadap kemungkinan terjadinya berbagai perselisihan dengan mitra bisnis terutama dengan nasabah.
"Kesepahaman dari pihak kejaksaan, baik di tingkat pusat maupun di daerah menjadi sangat penting," katanya.
(R021/A024)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010