melarang adanya kumpul-kumpul di tengah pandemi COVID-19
Jakarta (ANTARA) - Dandim 0501/JP BS Kolonel Inf Luqman Arief menegaskan pihaknya tetap mengintensifkan kegiatan patroli malam hari guna memantau potensi kerumunan masyarakat dan memutus penyebaran COVID-19, terutama selama bulan Ramadhan.
Menurut Luqman, jam malam di Jakarta Pusat belum diberlakukan karena wilayah tersebut dinilai tidak berada dalam zona merah COVID-19. Namun demikian, kegiatan patroli tetap berjalan intensif.
"Masih berlaku PPKM dan aktivitas masyarakat dibatasi sampai pukul 21.00 WIB," kata Luqman saat ditemui di kawasan Monas Jakarta Pusat, Kamis.
Ada pun patroli malam dilakukan secara gabungan tiga pilar, yakni TNI, Polri dan Pemerintah Kota melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Baca juga: Wagub DKI bantah kecolongan soal 2.659 RT zona merah
Patroli diadakan selain mencegah kerumunan, juga mengantisipasi kegiatan sahur di jalanan (sahur on the road) hingga potensi tawuran antar masyarakat.
"Fungsinya melarang adanya kumpul-kumpul di tengah pandemi COVID-19 seperti saat ini," kata dia.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan jam malam pada kawasan yang masuk dalam kategori zona merah COVID-19 mulai pukul 20.00 WIB untuk melarang warga keluar masuk di daerah zona merah.
Pemberlakuan jam malam ini seperti tertuang pada Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Tingkat Rukun Tetangga yang ditetapkan 19 April 2021.
Baca juga: DKI Jakarta berlakukan jam malam di kawasan zona merah COVID-19
"Maksudnya (mulai) jam 8 malam diberlakukan agar masyarakat di RT-RT yang masuk kategori zona merah tidak diperkenankan untuk berkeliaran, berkerumunan dan keluar rumah," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Rabu (21/4).
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021