Masyarakat diminta urungkan niatnya untuk mudik, baik sebelum, saat peniadaan mudik, maupun sesudahnya.
Jakarta (ANTARA) - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Istiono mengingatkan masyarakat bahwa ASDP Pelabuhan Merak tidak menjual tiket untuk perjalanan pada pelaksanaan peniadaan mudik 6—17 Mei 2021.
"Perlu sosialisasi dini bahwa tiket pada tanggal 6—17 Mei di Merak tidak dijual. Masyarakat harus paham supaya tak menunggu di sini dan jadi masalah baru di sini," kata Istiono dalam keterangan tertulisnya diterima di Jakarta, Kamis.
Istiono gencar mengecek kesiapan pos-pos penyekatan peniadaan mudik. Kali ini di jalur Merak menuju Lampung.
Bersama Dirut PT Jasa Raharja Budi Raharjo, Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol. Rudy Antariksawan, Istiono mengecek Gerbang Tol Cikupa di Tol Jakarta-Tangerang.
Baca juga: Polisi awasi jalur alternatif di Jabar usai ada larangan mudik terbaru
Istiono meminta masyarakat mengurungkan niatnya untuk mudik, baik sebelum, saat peniadaan mudik, maupun sesudahnya.
"Kami meninjau Polda Banten bagaimana kesiapan penyekatan di titik tol maupun jalan arteri," kata Istiono.
Dalam tinjauannya, Istiono mendapat pemaparan dari Kapolres Tangerang Kota Kombes Pol. Wahyu Sri Bintoro serta Dirlantas Polda Banten Kombes Pol. Rudy Purnomo terkait dengan penyekatan untuk menghalau para pemudik.
Tersedia 16 titik penyekatan di jalur Tangerang menuju Pelabuhan Merak.
"Persentase teknikal for cam di Polres Serang, Cilegon, semuanya kesiapsiagaannya sudah bagus, sudah terkoordinasi, baik personel, sarana, maupun prasarana semua tergelar secara optimal," kata Istiono.
Baca juga: Muhammadiyah minta warga tahan diri untuk tak mudik Lebaran
Istiono menegaskan bahwa penyekatan-penyekatan pada periode peniadaan mudik Lebaran 2021 akan diawasi selama 24 jam.
Selain itu, Istiono juga meminta sosialisasi terkait dengan tidak diperjualbelikan tiket di Pelabuhan Merak pada saat peniadaan mudik digencarkan sehingga masyarakat tidak nekat untuk mudik.
Pemerintah telah menetapkan peniadaan mudik pada tanggal 6—17 Mei 2021. Aturan yang dikeluarkan ini ditindaklanjuti Korlantas Polri dengan menyiapkan 333 titik penyekatan untuk menghalau masyarakat yang nekat mudik.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021