Gorontalo (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo, mempersilakan pihak yang keberatan atas pada hasil pilkada setempat untuk mengadukan hal tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
Hal ini disampaikan Verrianto Madjowa, anggota KPU Provinsi Gorontalo, di Gorontalo, Selasa, terkait dengan adanya pihak yang berkeberatan pada hasil Pilkada Kabupaten Bone Bolango.
"Keberatan ini juga nantinya, akan disampaikan KPU di Kabupaten yang menggelar Pilkada pada masing-masing DPRD," katanya.
Saat ini, tiga kabupaten yang menggelar Pilkada serentak pada Senin (5/7), yakni Kabupaten Gorontalo, Pohuwato, dan Bone Bolango, telah menetapkan hasil pilkada.
Penetapan tersebut, membuahkan aksi protes seperti yang terjadi di Kabupaten Bone Bolango, bahkan sebelum pilkada itu digelar.
Pasangan Zainal Ilolu-Agussalam Mooduto, yang telah digugurkan KPU pada tahap pendaftaran, menuntut Pilkada setempat diulang, setelah gugatan mereka terhadap KPU dimenangkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.
Menurut Verrianto, persoalan antara pihak yang berkeberatan dengan KPU akan diuji ditingkat MK.
"Jadi di sana akan diuji terlebih dahulu, pihak mana yang benar, dan KPU akan bertindak sesuai keputusan MK," katanya. (SHS/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010