Palu (ANTARA News) - Laporan pertanggungjawaban Gubernur Sulteng Banjela Paliudju tahun anggaran 2009 terancam tidak dibahas DPRD setempat jika Gubernur tidak menghadiri langsung rapat-rapat paripurna terkait laporan pertanggungjawaban tersebut.
"Kami dari fraksi PDI Perjuangan pada dasarnya siap untuk membahas LPJ Gubernur ini, tetapi gubernur harus hadir," kata Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Huismant Brant Toripalu, di Palu, Selasa.
Rapat paripurna DPRD Sulteng, Selasa, dengan agenda pengantar laporan pertanggungjawaban tahun anggaran 2009 tidak dihadiri Gubernur Banjela Paliudju maupun wakilnya Achmad Yahya.
Dua kali rapat paripurna sebelumnya dengan agenda laporan hasil kunjungan dalam daerah dan luar daerah oleh anggota DPRD juga tidak dihadiri gubernur dan wakilnya.
Sementara itu, anggota Fraksi Amanat Nasional (PAN), Zainal Daud mengatakan, paripurna dapat ditunda jika gubernur tidak hadir pada agenda pandangan fraksi terhadap pengantar nota laporan pertanggungjawaban gubernur.
"Laporan pertanggungjawaban ini termasuk prinsip. Makanya gubernur harus hadir. Bila perlu rapat paripurna ditunda jika tidak dihadiri gubernur," kata Zainal Daud.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga bependapat sama. Wakil Ketua Fraksi PKS, Andi Parenrengi, mengatakan, laporan pertanggungjawaban gubernur merupakan hal prinsip sehingga wajib bagi gubernur untuk menghadiri langsung paripurna tersebut.
"Kami dari PKS juga berprinsip sama dengan fraksi lain, bahwa gubernur harus hadir. Ini masalah pertanggungjawaban pemerintah daerah. Ada hal-hal penting yang mesti diketahui langsung oleh gubernur," kata Andi Parenrengi.
Pelaksana tugas Sekretaris Provinsi Sulteng, Baharuddin HT mengatakan, ketidakhadiran gubernur pada agenda rapat paripurna DPRD tersebut karena gubernur sedang berada di luar daerah.
Fokus ke Disclaimer
Wakil Ketua fraksi PKS, Andi Parenrengi mengatakan, salah satu jadi sorotan penting PKS pada laporan pertanggungjawaban gubernur adalah opini "disclaimer" atas penilaian laporan keuangan daerah yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulteng beberapa waktu lalu.
"Disclaimer masih jadi sorotan kami dari PKS. Tapi sampai tadi belum ada kesepakatan poin yang akan dibawah ke pandangan fraksi besok (Rabu, 14/7). Kami masih mendengarkan tanggapan dari semua anggota fraksi," kata Andi.
Dia mengatakan, opini "disclaimer" pada laporan keuangan pemerintah daerah tersebut menunjukkan buruknya kinerja satuan perangkat daerah (SKPD). Oleh sebab itu kata Andi, fraksi PKS ingin mengetahui alasan dari pemerintah atas opini "disclaimer" tersebut.
"Ini terkait kinerja SKPD yang kami anggap perlu mendapat respons dari gubernur," kata Andi.
Sebelumnya BPK RI Perwakilan Sulteng menemukan Rp89,25 miliar dana anggaran 2009 tidak dapat dinilai berdasarkan standar pemeriksaan keuangan sehingga informasi keuangan dalam laporan keuangan pemerintah daerah Sulteng tidak dapat diandalkan.
Salah satu temuan BPK adalah dana Jamkesmas sebesar Rp11,60 miliar belum disetorkan dan disajikan dalam laporan realisasi anggaran tahun 2009.
Selain itu, BPK juga menemukan kasus kerugian keuangan daerah sejak tahun 1988 sampai 2009 sebanyak 35 kasus senilai Rp76,60 miliar. Pemerintah baru mengangsur 28,81 juta. Sedangkan yang belum diangsur sebesar Rp76,57 miliar. (A055/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010