"Saya sudah menunjukkan ke polisi yakni bukti Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Kepres Nomor 187 tahun 2004, Kepres Nomor 31 tahun 2007 dan Kepres Nomor 83 tahun 2009," kata Yusril, seusai pemeriksaan.
Yusril mengatakan bahwa ketiga kepres itu kelihatan sekali nyata bahwa Hendarman sudah habis masa jabatannya sebagai Jaksa Agung, sejak 20 Oktober 2009.
"Sejak itu hingga kini, Hendarman tidak pernah diangkat lagi oleh presiden dan tidak pernah mengucap sumpah jabatan sebagai Jaksa Agung," katanya.
Polisi memeriksa Yusril terkait tindakan pihak Kejaksaan Agung (Kejakgung) pada dirinya pada 1 Juli 2010 yang mengembok pagar kantor Kejakgung karena dianggap hendak melarikan diri.
"Mengenai materi pemeriksaan ini, saya diperiksa sebagai saksi pelapor dan saya akan minta perlindungan sama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," kata Yusril menambahkan.
Ia mengatakan bahwa yang dilaporkannya tidak tangung-tanggung yakni Hendarman Supandji yang mengaku sebagai Jaksa Agung RI yang sah.
"Mengapa saya baru melapor sekarang, karena kalau saya tidak dipanggil dan dinyatakan sebagai tersangka oleh Kejakgung dan tidak dicekal oleh surat keputusan Kejakgung, saya tidak mempunyai "legal standing" atau kedudukan hukum untuk melapor kepada polisi," katanya.
Yusril mengatakan bahwa polisi sedang menganalisis laporannya dan mendengar apa yang berkembang di Mahkamah Konstitusi karena akan memutuskan persis konstitusional terhadap pasal 22 Undang-Undang Kejaksaan.
"Hal ini yang nanti akan membawa implikasi hukum sah atau tidak sahnya Hendarman sebagai Jaksa Agung," katanya.(*)
(T.S035/Z002/R009)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010