Blitar (ANTARA News) - Seorang bayi anak pasangan Anik Ambarwati (19) dengan suaminya, Edi (29), warga Desa Plosorejo, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, sempat ditahan pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ngudi Waluyo, Blitar.
Bayi laki-laki tersebut ditahan karena orang tua si bayi tidak kunjung membayar biaya persalinan. Ironisnya lagi, keluarga juga tidak diperbolehkan melihat kondisi bayi yang baru berusia empat hari tersebut, dengan alasan belum ada izin rumah sakit.
Anik yang merupakan ibu bayi mengaku sangat sedih dengan kejadian tersebut. Ia memang tidak mempunyai uang untuk mengganti biaya persalinan, karena kondisi ekonomi yang membelitnya.
"Saya belum bisa melihat anak saya jika belum mengganti biaya rumah sakit," katanya saat ditemui di rumahnya, Selasa.
Ia mengaku, sudah mengajukan kepada rumah sakit untuk meminta keringanan biaya sejak ia masuk rumah sakit pada 7 Juli lalu. Sayangnya, pihak rumah sakit enggan memberi izin karena ia bukan termasuk peserta jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas).
Pihak rumah sakit bersedia mengembalikan bayi dengan syarat membuat kartu jaminan kesejahteraan daerah (Jamkesda). Sayangnya, di tengah upaya untuk membuat kartu jamkesda tersebut, ia justru dimintai uang jaminan senilai Rp1,2 juta.
"Kami harus mengeluarkan uang sekitar Rp1,2 juta lebih dulu. Uang katanya digunakan sebagai jaminan sebelum kami membuat kartu Jamkesda," kata Anik dengan wajah pilu.
Yang paling menyedihkan bagi Anik, saat masalah ini terjadi, suaminya, Edi, tidak dapat mendampinginya. Ia bahkan berlalu tanpa kabar sejak setahun lalu ketika pamit untuk bekerja.
Kini, ia hanya tinggal dengan orangtuanya. Ia berharap, pemerintah membantu mempermudah proses pengambilan anak pertamanya tersebut.
Sementara itu Direktur RSUD Ngudi Waluyo, Budi Winarno membantah pihaknya sengaja melakukan penahanan atas bayi malang tersebut. Ia mengatakan, keluarga bayi itu masih mengurus proses pembuatan kartu Jamkesda, sehingga belum bisa memberikan izin untuk pemberian bayi itu.
"Kami tidak menahan anak tersebut. Saat ini pihak keluarga masih memproses pembuatan kartu Jamkesda itu," kata Budi.
Ia juga membantah telah memaksa keluarga tersebut untuk membayar biaya jaminan senilai Rp1,2 juta. Ia memastikan, seluruh peserta Jamkesmas maupun Jamkesda tidak perlu membayar karena sudah dibiayai oleh pemerintah.
Sementara itu Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kabupaten Blitar, Wiyakto, mengaku akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna menyelesaikan masalah itu.
"Seluruh peserta Jamkesmas maupun Jamkesda memang tidak dipungut biaya. Kami akan koordinasi dengan instansi terkait tentang masalah itu," kata Wiyakto berjanji.
Setelah melakukan proses komunikasi yang cukup panjang, keluarga bayi dengan jenis laki-laki dan berat badan mencapai 3,2 kilogram tersebut diperbolehkan pulang.(*)
(T.PSO-073/R009)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010