Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu, Heru Pramono di hadapan terdakwa, Selasa. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 17 tahun penjara.
Menurut majelis hakim, hukuman ini diberikan karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat penembakan jaksa Ferry
Selain menghukum terdakwa, majelis hakim juga meminta agar barang bukti berupa dua senjata api jenis revolver dan M 16 dimusnahkan.
Zainal Abidin, jaksa penuntut umum dalam perkara ini mengaku masih pikir-pikir terkait vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Iin.
Begitupun dengan pengacara terdakwa yang terdiri dari Nursana, Idris, dan Arif Sulaeman, pun mengaku masih pikir-pikir soal hukuman terhadap kliennya tersebut.
Secara terpisah, Rusmin (59), ibu kandung terdakwa Iin kepada ANTARA mengaku menerima putusan majelis hakim tersebut yang menghukum anaknya dengan delapan tahun enam bulan penjara.
"Putusan itu cukup adil dan saya terima," kata Rusmin yang didampingi Iin di Mapolda Sulteng.
Sidang vonis ini disaksikan puluhan keluarga dan kerabat dekat terdakwa Iin yang sengaja datang langsung ke Palu dari Kabupaten Poso.
Ferry Silalahi (46), jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah itu tewas ditembak di Palu pada Rabu, 26 Mei 2004 sekitar pukul 22.15 Wita.Ferry diberondong tembakan dari jarak dekat.
Saat itu mobil Isuzu Panther bernomor polisi B 7707 AN yang dikendarainya baru beberapa meter meninggalkan kediaman pengacara Thomas D Ihalau, di Jln Swadaya Camp III Kehutanan, Kecamatan Palu Timur.
Peristiwa itu terjadi saat Ferry Silalahi bersama istrinya baru saja mengikuti ibadah kebaktian Gereja Kristen Indonesia.Sebuah tembakan mengenai lengan kiri korban hingga tembus ke jantung.
Tembakan yang lain mengenai dada dan pinggang bagian kanan.Ferry i tercatat pernah menjadi jaksa penuntut umum pada kasus pabrik ekstasi terbesar di Asia Tenggara yang kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Selama setahun bertugas di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Ferry juga telah menangani puluhan kasus, diantaranya kasus-kasus terorisme.(ANT/S027)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010