Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah mengkaji pembatasan pemakaian bahan bakar minyak bersubsidi bagi kendaraan mobil pribadi.
Menteri ESDM Darwin Saleh di Jakarta, Selasa mengatakan pihaknya masih memilah-milah mobil pribadi yang akan dibatasi pemakaian BBM subsidinya.
"Kami sedang pertimbangkan pembatasan pemakaian BBM subsidi bagi mobil pribadi sesuai tahun produksinya," katanya.
Menurut dia, pertimbangan pembatasan adalah pemberian subsidi hanya bagi masyarakat yang tidak mampu.
Dengan demikian, lanjut dia, pemerintah masih tetap akan memberikan subsidi BBM bagi kendaraan angkutan umum dan sepeda motor.
Dikatakan Darwin, pembahasan pembatasan BBM subsidi juga masih dibicarakan dengan kementerian terkait lainnya.
Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita Legowo mengatakan, saat ini, pemerintah tengah membahas tiga opsi pembatasan BBM subsidi.
Namun, Darwin enggan menyebutkan opsinya. Dia hanya mengatakan pemerintah menargetkan pembatasan iu mulai September 2010.
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Tubagus Haryono menambahkan, selain tahun produksi, pembatasan pemakaian BBM bersubsidi bagi mobil pribadi juga berdasarkan kapasitas mesin.
"Kendaraan dengan ukuran silinder besar dan tahun pembuatannya baru, relatif harganya mahal dan hanya orang mampu yang bisa beli," katanya.
Opsi lainnya, menurut dia, adalah pembatasan pemakaian BBM subsidi bagi kendaraan angkutan batu bara dan kapal laut.
Menurut dia, opsi-opsi pembatasan tersebut akan dituangkan dalam revisi Perpres Nomor 55 Tahun 2005 yang telah diubah menjadi No. 9/2006 tentang Perubahan atas Perpres No. 55/2005 tentang Harga Jual Eceran BBM Dalam Negeri.
"Perpres masih akan dibahas antarkementerian seperti dengan kelautan dan perhubungan," katanya.
Tubagus menambahkan, pihaknya sebenarnya sudah mencanangkan pemakaian BBM bersubsidi agar tepat sasaran bekerja sama dengan Himpunan Swasta Nasional Migas.
"Sekarang, tinggal pelaksanaannya. Mungkin pada tahap awal, pembatasan lebih banyak imbauan dengan memasang stiker," ujarnya. (K007/D007)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010