"Memutuskan, perpanjangan penahanan sah, maka permohonan praperadilan ditolak," kata hakim tunggal praperadilan tersebut, Sudarwin, di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya juga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Mei 2010, memutuskan menolak permohonan praperadilan Susno Duadji terhadap Kapolri terkait dengan penangkapan dan penahanan terhadap dirinya.
Kemudian Susno Duadji mengajukan gugatan praperadilan kembali terkait dengan perpanjangan penahanan tersebut.
Mabes Polri mengeluarkan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan terhadap Susno, yang bernomor SP.Han/12.a/V/2010/Pidkor&WCC tertanggal 30 Mei 2010.
Hakim menyatakan alasan sahnya perpanjangan penahanan itu, karena Susno diperlukan untuk melengkapi penyidikan termasuk menyita sejumlah barang bukti dan memeriksa saksi-saksi.
"Dengan demikian perpanjangan penahanan telah digunakan dengan sebagaimana mestinya oleh penyidik," katanya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Susno Duadji menyatakan kecewa dengan putusan tersebut.
"Kita kecewa dengan putusan itu, karena hakim sebelumnya sudah menyetujui keberatan yang kami ajukan, namun kenyataannya pada putusan berbeda," kata anggota tim kuasa hukum Susno, Elvan Helmi Juni.
Tim kuasa hukum Susno menilai perpanjangan penahanan terhadap pemohon itu tidak logis karena pemohon berada di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Maka secara hukum pemohon berada di bawah pengawasan dan tanggung jawab dari sebuah lembaga negara," kata kuasa hukum Susno, Henry Yosodiningrat. (R021/R010)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010