Jakarta (ANTARA) - Sosiolog Universitas Indonesia (UI) Nadia Yovani mengatakan konsistensi penegakan aturan di lapangan dibutuhkan guna mencegah masyarakat mudik pada Lebaran 2021.
Nadia dalam keterangan pers diterima di Jakarta, Kamis, mengatakan pemerintah telah melarang mudik bagi seluruh kalangan masyarakat, mulai dari karyawan BUMN, karyawan swasta, pegawai negeri sipil, anggota TNI-Polri, pekerja formal maupun informal, hingga masyarakat umum dalam rangka upaya pengendalian penyebaran COVID-19.
Baca juga: Gubernur Jatim: Nekat mudik dikarantina lima hari, biaya sendiri
Nadia menilai aparat di lapangan tidak boleh mengambil ekses dari sanksi yang diberlakukan pemerintah atau harus konsisten.
"Misalnya negosiasi gitu ya dengan aparat," kata dia.
Dia yakin masyarakat bisa mengurungkan niat mudik jika aparatnya di lapangan bisa konsisten. Dirinya pun berpendapat sanksi sosial bagi pemudik yang nekat merupakan salah satu hal yang bisa dilakukan kalau memang kulturnya sudah terbentuk.
"Lah kalau misalnya semuanya masih mengaminkan bahwa mudik lebaran itu memang perlu untuk dilakukan, bagaimana mau melakukan sanksi sosial. Sanksi sosial yang bisa dilakukan paling di sosial media dengan meng-highlight tindakan-tindakan nekat dari pemudik misalnya," katanya.
Dia mengatakan, netizen Indonesia bisa memberikan komentar negatif terhadap mereka yang nekat mudik sebagai sanksi sosial bagi orang yang nekat mudik.
Baca juga: Pemprov Lampung perketat perbatasan antisipasi COVID-19 selama Lebaran
Nadia menjelaskan semua tahu mudik itu adalah aktivitas rutin yang dilakukan bertahun-tahun. Dia berpendapat, sebuah aktivitas sosial yang dilakukan secara rutin itu bisa dibilang sebagai budaya.
"Kalau bilang budaya itu sudah inheren seperti tertanam dalam diri. Seperti makan saja, jadi keharusan, tidak makan nasi tidak afdol. Jadi, levelnya sudah sampai seperti itu, inheren dalam pikiran manusia Indonesia, tertanam dan entah kenapa itu wajib untuk dilakukan," ucapnya.
Dirinya berpendapat, untuk mengubah kultur seseorang mengenai mudik itu bisa dilakukan dengan pendekatan secara top down atau pendekatan institusional kelembagaan.
"Harusnya ketika sudah ada prosedur untuk pembatasan untuk mudik atau larangan mudik di lebaran tahun ini, itu juga disertai dengan prosedur yang jelas, aturannya juga klir, nah sanksinya juga jelas," ujarnya.
Baca juga: Riau siapkan tempat karantina bagi warga yang nekad mudik Lebaran
Baca juga: DPR dorong segera diterbitkan aturan teknis larangan mudik lebaran
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021