Jakarta (ANTARA News) - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai, mengatakan, dirinya hanya mengetahui sosok pengusaha Anggodo Widjojo dari media massa dan tidak pernah mengenal secara dekat.
"Saya tahunya dari berita di media massa," kata Abdul Haris saat memberikan kesaksian dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa.
Abdul Haris mengemukakan hal itu ketika ditanya sendiri oleh Anggodo yang mendapat kesempatan untuk menanyai saksi.
Anggodo sendiri dalam persidangan tersebut menjadi terdakwa dalam kasus percobaan suap terhadap pimpinan KPK.
Abdul Haris menegaskan, dirinya tidak pernah bertemu dengan Anggodo dan hal itu juga dibenarkan oleh Anggodo.
"Saya tidak pernah bertemu dengan saudara (Abdul Haris)," kata Anggodo.
Dalam persidangan tersebut, terdapat kesaksian dari pengacara Bonaran Situmeang bahwa dirinya pernah meminta LPSK untuk melindungi Anggoro dan juga Anggodo karena mereka dinilai sebagai korban pemerasan.
Namun, Ketua LPSK mengaku hanya mendapat surat permohonan untuk Anggoro tetapi tidak untuk Anggodo.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Tipikor Tjokorda Sumba Rae mengemukakan bahwa bila diperlukan maka akan diperdengarkan secara bersama-sama bukti rekaman antara Bonaran dan Anggodo, serta rekaman antara Ari Muladi dan pihak KPK.
Rekaman antara Bonaran dan Anggodo dinilai merupakan bukti yang bisa memberatkan Anggodo, sedangkan rekaman antara Ari Muladi dan pihak KPK telah diminta untuk diperdengarkan oleh pihak kuasa hukum Anggodo.
Sedangkan dalam agenda persidangan selanjutnya pada 20 Juli, dijadwalkan akan didatangi sejumlah saksi seperti mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung.
Sebagaimana telah diberitakan, sejumlah petinggi Kejaksaan Agung disebut-sebut terkait dengan rekaman rekayasa kriminalisasi pimpinan KPK yang diperdengarkan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), November 2009.
(T.M040/A041/P003)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010