Surabaya (ANTARA News) - Mantan anggota DPRD Jawa Timur, Lambertus Wayong, dituntut hukuman satu tahun penjara dalam kasus pemotongan dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) senilai Rp160 juta.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa siang, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Jatim 2004-2009 itu, dianggap melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa Lambertus Wayong dalam surat tuntutan yang dibacakan secara bergantian dua jaksa penuntut umum, Edy Winarko dan Ratna Fitri, itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta dan mengembalikan kerugian negara senilai Rp235 juta.
(T.M038/F002/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010