Manado (ANTARA) - Pemerintah Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara memberikan program "Berkat" dengan menjamin sosial ketenagakerjaan bagi 25.000 tenaga kerja informal di daerah itu.
"Kami berkomitmen melaksanakan Instruksi Presiden No 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan melaksanakan penandatanganan MoU dengan BPJAMSOSTEK untuk perlindungan kepada 25.000 pekerja informal rentan secara bertahap di tahun 2021," kata Wali Kota Bitung Maurits Mantiri di Manado, Rabu (21/4).
Baca juga: Menaker saksikan penyerahan beasiswa BPJAMSOSTEK untuk 127 anak NTB
Perlindungan ini dinamakan program “Berkat” sesuai dengan misi Wali kota dan Wakil Wali kota Bitung yang merupakan singkatan dari "Buat Mereka Tersenyum".
Maurits mengatakan dengan program perlindungan jaminan sosial ini diharapkan masyarakat pekerja informal di Kota Bitung dapat tersenyum, karena merasakan keamanan saat bekerja dan merupakan bukti kehadiran pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
Baca juga: BPJAMSOSTEK wujudkan kenaikan beasiswa hingga Rp174 juta untuk 2 anak
Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Program Khusus BPJAMSOSTEK Hadi Purnomo mengatakan Bitung merupakan Pemko pertama di Indonesia yang sudah melaksanakan Instruksi Presiden 2 Tahun 2021 dengan melindungi Pekerja Informalnya dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Diharapkan dengan program berkat ini rencana pemerintah daerah Kota Bitung untuk melaksanakan universal coverage masyarakat pekerja dapat segera terealisasi," katanya.
Baca juga: 1.653 pengemudi Gojek terdata jadi peserta BPJAMSOSTEK Cikokol
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Manado Hendrayanto mengatakan pihaknya sangat bersyukur Pemerintah Kota Bitung sangat mendukung dengan program dari BPJAMSOSTEK, sehingga juga akan selalu support dan membantu pemerintah daerah tersebut untuk mencapai universal coverage bagi masyarakat pekerja.
Pewarta: Nancy Lynda Tigauw
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2021