Jambi (ANTARA News) - Anggota Polsekta Pasar Jambi menangkap seorang dukun palsu yang telah mencabuli tujuh wanita muda dengan modus bisa mengobati pasien dari segala penyakit yang diderita para korban.

Ibrahim (50), yang berpura-pura jadi dukun dan telah mencabuli tujuh wanita muda tersebut berhasil diamankan setelah polisi menerima laporan dari para korban, kata Kapolsekta Pasar, AKP Andrea Sukendar, di Jambi Selasa.

Tersangka Ibrahim warga RT 10 Kelurahan Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten MuaroJambi, pada Minggu (11/7) sekitar pukul 18.11 WIB diamankan oleh anggota satuan Reskrim Polsek.

Pelaku yang sudah memiliki lima anak itu telah mencabuli sebanyak tujuh wanita muda di salah satu tempat yakni di Hotel Wisata Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Seiasam, Kecamatan Pasar.

Ketujuh korban yang dicabuli tersangka tersebut adalah, El, Ds, Ra, Ri, yang merupakan warga Sungai Rengas dan Rs, serta Um yang merupakan warga Kumpeh semuanya warga Kabupaten Muarojambi.

Dari informasi, pelaku melakukan aksinya dengan berpura-pura menjadi dukun dan mengaku mampu untuk nmenyebuhkan penyakit yang diderita oleh korbannya.

Pelaku melakukan aksinya dengan terlebih dahulu mencari calon korban yang mudah dikelabui.

Pelaku mengaku setelah menemukan calon korban langsung menghampiri korban dan merayu korban dengan mengatakan jika korban dalam keadaan sakit.

Untuk memuluskan aksinya pelaku juga membawa korban ke kamar hotel setelah tiba di dalam kamar pelaku memberikan selembar daun sirih dan menyuruh korban untuk membuang ludahnya didaun sirih tersebut.

Akibat perbuatannya itu, tersangka terancam sesuai pasal 82 UU No 23 tahun 2002 tetang perlindungan anak, dimana pelaku diancam pidan penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(N009/A024)


Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010