Jakarta (ANTARA) - Empat organisasi masyarakat (ormas) Hindu Dharma resmi melaporkan Desak Made Darmawati Bareskrim Polri, Rabu, terkait dugaan penistaan agama dalam video ceramah agamanya di akun YouTube 'Istiqomah Tv'.
Ketua Presedium Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PP-KMDI) I Putu Yoga Saputra mengatakan sikap Desak Made sebagai seorang dosen telah mengkhianati nilai-nilai semangat moderasi dan toleransi beragama yang sedang dibumikan di Indonesia.
"Karena itulah, KMHDI tegas menyatakan bahwa apa yang telah dilakukan oleh Desak Made itu adalah sebuah pelanggaran hukum yang membahayakan sendi-sendi persatuan dan kerukunan kehidupan berbangsa dan bernegara," kata Yoga Saputra.
Yoga menyebutkan keempat ormas yang melayangkan laporan tersebut terdiri atas Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI), Forum Alumni Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (FA-KMHDI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Cimahi, Jawa Barat, dan Aliansi Bhinneka Hindu Nusantara (ABHN).
Laporan dugaan tindak pidana penodaan agama tersebut telah terdaftar dalam Surat Tanda Terima Laporan Nomor : STTL/158/IV/2021/BARESKRIM dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/0260/IV/2021/BARESKRIM tanggal 21 April 2021.
Menurut Yoga, pihaknya bersama tiga ormas lainnya menempuh jalur hukum agar tercipta suatu efek jera pada seluruh masyarakat secara umum.
"Kami harapkan laporan kami ini dapat segera ditindaklanjuti secara tegas dan profesional oleh Bareskrim Polri. Sehingga penistaan-penistaan semacam ini terhadap agama apapun, diharapkan tidak terjadi lagi di masa-masa mendatang," ujar Yoga.
Baca juga: Mahasiswa Hindu datangi Bareskrim lapor terkait penistaan agama
Dalam kesempatan yang sama, Sekjen FA-KMHDI Bram Helier menjelaskan, selain melaporkan Desak Made Darmawati, pihaknya juga telah melaporkan pemilik atau admin akun channel Youtube dan Facebook "Istigomah TV".
Bram menyebutkan akun channel Youtube dan Facebook itu turut dilaporkan karena dinilai sebagai pihak yang pertama kali menyebarluaskan dan bertanggungjawab atas viralnya video berisi ceramah diduga melecehkan atau penistaan terhadap agama Hindu oleh Desak Made Darmawati.
"Kami melaporkan pemilik atau admin akun Youtube dan Facebook tersebut karena kami melihat adanya kejanggalan atas unggahan video tersebut. Mengapa mereka baru sekarang mengunggahnya? Apa motivasi mereka sesungguhnya?," tanya Bram Helier.
Menurut Bram, kegiatan ceramah yang terekam dalam video itu adalah kegiatan yang sudah terjadi pada dua tahun lalu. Namun mereka baru mengunggahnya saat ini hingga viral. Hal ini terjadi saat umat Hindu Dharma sedang merayakan hari Raya Galungan dan Kuningan yang berbarengan dengan umat Muslim melaksanakan ibadah puasa Ramadhan.
Sedangkan Ketua PHDI Kota Cimahi Jawa Barat Nyoman Sukadana menyatakan pihaknya sangat prihatin atas peristiwa pelecehan dan penistaan agama Hindu yang dilakukan oleh Desak Made yang dianggap sebagai seseorang berpendidikan tinggi.
"Kami melaporkan mereka itu karena kami sebagai umat Hindu adalah warga negara yang taat hukum. Jadi kami memilih menempuh jalan hukum dan menyelesaikan perkara ini secara hukum, karena Indonesia ini adalah negara hukum," ujar Sukadana.
Sukadana berharap, melalui jalur hukum ini pihak-pihak terlapor mendapatkan kesempatan untuk memberikan pertanggungjawaban hukum atas apa yang telah mereka perbuat. Dan pada akhirnya proses peradilan akan dapat memberikan putusan hukum yang seadil-adilnya bagi para terlapor.
Baca juga: Polda Bali tindak lanjuti laporan dugaan penodaan Agama Hindu
Koordinator Aliansi Bhinneka Hindu Nusantara Gede Dharma menambahkan, pemeluk agama Hindu di Indonesia terdiri atas beragam etnis dan budaya. Karena itu agama Hindu di Nusantara menyerap sekaligus melebur dan menyatu dalam sendi-sendi kehidupan sosial budaya para penganutnya.
Menurut dia, setiap daerah Nusantara agama Hindu akan langsung menampakan budaya agama yang mencerminkan nilai-nilai kearifan lokal para pemeluknya di daerah masing-masing.
"Kearifan lokal dalam budaya agama Hindu inilah yang sering disalahartikan dan disalahmengertikan oleh orang luar, seperti diistilahkan sebagai memanggil setan sebagaimana disebutkan oleh Desak Made dalam ceramahnya itu," kata Gede Dharma.
Sebelumnya telah beredar dan viral di media sosial, video yang ditayangkan oleh akun Youtube 'IstiqomahTV' berisi rekaman ceramah seorang wanita bergelar doktor bernama Desak Made Darmawati. Dalam video berdurasi lebih dari 24 menit itu, Desak Made, mengatakan berbagai hal tentang agama Hindu.
Beberapa bagian dari ceramahnya yang bernada menistakan agama Hindu, antara lain, menyebutkan orang Hindu di Bali dalam kegiatan ibadahnya sering mengundang setan. Dia juga menyebutkan agama Hindu memiliki banyak tuhan. Selain itu dia juga mengatakan, Hindu adalah agama yang "diakal-akalin". Kemudian, Pulau Bali bersama negara penganut Hindu seperti India, China dan Korea disebutnya sebagai setan terbesar.
Desak Made Darmawati juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada umat Hindu atas dugaan pelecehan agama yang disampaikan lewat ceramahnya.
"Setelah memperhatikan masukan, saran dan kritik dari berbagai pihak, maka dengan penuh kesadaran dan kerendahan hati saya mengakui dan menyadari bahwa pernyataan saya telah melukai masyarakat atau umat Hindu dan pemuka Hindu serta kehidupan umat beragama yang harmoni di dalam masyarakat kita. Oleh karena itu, dengan kerendahan hati saya menyampaikan permohonan maaf kepada segenap masyarakat atau umat Hindu dan pemuka agama Hindu serta segenap masyarakat Indonesia, ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Minggu (18/4).
Klarifikasi dan pernyataan maaf Made Darmawati disampaikan dalam pertemuan khusus di kompleks Pura Mustika Dharma, Cijantung, Jakarta Timur, Sabtu (17/4) malam, yang disaksikan Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama (Kemenag) Tri Handoko Seto, Ketua Umum Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Wisnu Bawa Tenaya, Rektor Uhamka Gunawan Suryoputro, serta perwakilan dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).
Baca juga: Dosen di Jakarta minta maaf kepada umat Hindu atas dugaan pelecehan
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021