Berlin (ANTARA News/Reuters) - Jerman hari Senin melarang sebuah organisasi donor yang menyalurkan bantuan uang untuk Hamas dengan alasan dukungannya bagi kelompok Palestina tersebut mengorbankan hak keberadaannya sendiri.
Menteri Dalam Negeri Thomas de Maiziere mengatakan bahwa dengan mendukung Hamas, kelompok donor IHH (Internationale Humanitaere Hilfsorganisation) telah melanggar sebuah ketentuan dalam konstitusi Jerman mengenai niat baik internasional.
IHH menyebut larangan itu sebagai sebuah "aib" dan mengatakan, mereka akan segera mengambil tindakan hukum terhadap hal itu.
Hamas, yang menguasai Jalur Gaza, menolak mengakui keberadaan Israel.
Jerman mendukung kuat Israel setelah pembantaian Nazi terhadap Yahudi Eropa dalam Perang Dunia II dan mengecam keras Hamas, yang disebut Israel sebagai organisasi teroris.
De Maiziere mengatakan bahwa IHH yang berkantor di Frankfurt melanggar niat baik donor "untuk mendukung sebuah organisasi teroris dengan uang yang seharusnya disumbangkan bagi tujuan amal".
"Organisasi yang secara langsung atau tidak langsung menyekutukan diri dari wilayah Jerman untuk menentang hak keberadaan Israel telah mengorbankan hak keberadaan mereka sendiri untuk membentuk sebuah perhimpunan," kata De Maiziere dalam sebuah pernyataan.
Ketua IHH Mustafa Yoldas mengatakan, larangan itu mengandung "sifat kebencian" dan mencegah bantuan kemanusiaan untuk rakyat Gaza.
Jalur Gaza, kawasan pesisir yang padat penduduk, diblokade oleh Israel dan Mesir setelah Hamas berkuasa hampir tiga tahun lalu.
Kelompok Hamas menguasai Jalur Gaza pada Juni tahun 2007 setelah mengalahkan pasukan Fatah yang setia pada Presiden Palestina Mahmoud Abbas dalam pertempuran mematikan selama beberapa hari.
Sejak itu wilayah pesisir miskin tersebut dibloklade oleh Israel. Palestina pun menjadi dua wilayah kesatuan terpisah -- Jalur Gaza yang dikuasai Hamas dan Tepi Barat yang berada di bawah pemerintahan Abbas.
Uni Eropa, Israel dan AS memasukkan Hamas ke dalam daftar organisasi teroris. (M014/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010