Jakarta (ANTARA) - Selang beberapa waktu setelah diterbitkannya Inpres No.2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJAMSOSTEK kembali mendapatkan mandat untuk menunaikan kewajiban memberikan beasiswa kepada ahli waris peserta maksimal Rp174 juta bagi dua anak.

Dirut BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo di Jakarta, Rabu, mengatakan hal ini sesuai dengan manfaat yang tertuang dalam PP No.82/2019 tentang Perubahan atas PP No.44/2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK JKM.

Pembayaran beasiswa ini ditunaikan setelah aturan turunan dari PP No.82/2019 yaitu Permenaker No.5/2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM dan JHT, efektif berlaku pada 1 April 2021.

Permenaker ini mengatur teknis pelaksanaan pemberian manfaat JKK, JKM dan JHT, dengan salah satunya adalah pembayaran beasiswa pendidikan bagi anak ahli waris peserta.

Baca juga: Dwi terima santunan Rp519 juta dan beasiswa untuk 2 anaknya

Berdasarkan Permenaker tersebut, beasiswa pendidikan anak diberikan pada ahli waris peserta yang mengalami risiko meninggal dunia, dan atau kecelakaan kerja yang berdampak cacat total tetap atau meninggal dunia.

Manfaat beasiswa ini diberikan untuk dua anak dengan nilai maksimal Rp174 juta, mulai dari taman kanak-kanak (TK) hingga jenjang pendidikan Strata 1 (S1). Kriteria anak yang dapat menerima beasiswa dinyatakan belum bekerja, belum menikah, dan di bawah usia 23 tahun.

Kegiatan penyerahan beasiswa secara simbolis ini dilaksanakan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah dan Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo, di Jakarta, Rabu (21/4) dan dilakukan serentak di 33 provinsi lainnya secara daring.

Baca juga: Keluarga PPSU yang tewas saat bertugas dapat JKK BPJS-Beasiswa

Penyerahan beasiswa secara simbolis oleh Menaker Ida Fauziyah (kiri) dan Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo secara daring di Jakarta, ke 33 provinsi, Rabu (21/4/2021). ANTARA/HO-BPJAMSOSTEK

Ida bersyukur atas implementasi Permenaker No.5/2021, yang terlaksana bertepatan bulan Ramadhan sekaligus Hari Kartini.

"Permenaker No.5/2021 ini sangat dinantikan kehadirannya, karena merupakan pemutakhiran dari 4 permenaker dan 1 Keputusan Menaker yang sebelumnya mengatur mekanisme pemberian manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Ida.

Sementara Anggoro mengapresiasi kerja keras Kemnaker dan seluruh kementerian/lembaga yang terlibat dalam penyusunan Permenaker No.5/2021, sehingga kenaikan manfaatnya bisa dirasakan ahli waris peserta program JKK dan JKM.

“Beasiswa ini naik signifikan, 1.350 persen, dari sebelumnya sebesar Rp12 juta untuk satu orang anak, hingga menjadi maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak. Semoga menambah semangat belajar hingga perguruan tinggi atau ikuti pelatihan,” ujar Anggoro.

Diproyeksikan total penerima manfaat beasiswa ini mencapai 10.451 anak, dengan total nilai yang dikucurkan sebesar Rp115,64 miliar.

"Pembayaran beasiswa yang sempat tertunda ini sesegera mungkin kami tunaikan, paling lambat pekan pertama Mei 2021,” tutur Anggoro.

Baca juga: Iuran tidak naik, manfaat beasiswa BPJAMSOSTEK meningkat 1.350 persen
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan tawarkan beasiswa pendidikan bagi peserta

Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021