Semua harus diklarifikasikan dulu supaya gamblang
Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Puluhan karyawan PT Wagekarya Wahyulestari (WW) yang berkedudukan di Jalan Pahlawan Tulungagung, Jawa Timur, Rabu, ramai-ramai mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat mengadukan nasib mereka yang merasa mendapat perlakuan tidak adil dari perusahaan, dalam konteks Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Aksi para buruh perusahaan WW yang bergerak di bidang distribusi aneka produk WINGS (consumer goods) itu sempat menarik perhatian pengguna jalan, karena massa berkumpul cukup lama di depan kantor Disnaker namun tidak ada orasi laiknya sebuah demonstrasi.
Setelah menyampaikan maksud kedatangan mereka kepada petugas jaga, 10 perwakilan karyawan PT WW kemudian diizinkan masuk untuk menyampaikan aspirasinya dan diterima oleh Kepala Disnaker dan Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Jawa Timur.
"Ada beberapa poin aduan yang disampaikan ke Disnaker tadi. Mulai dari ketidakjelasan status ketenagakerjaan, upah yang tidak sesuai, kerja lembur namun tidak dihitung (tidak dibayar), gaji yang minim serta berbagai tindakan intimidasi oleh pihak manajemen yang membuat karyawan merasa tidak nyaman," kata penasihat hukum yang ditunjuk sebagai pendamping serikat buruh PT WW, Wasono Nugrohadi.
Semua disampaikan para perwakilan karyawan. Mereka berharap Disnaker melakukan tindakan berupa teguran dan semacamnya kepada pihak manajemen PT WW, karena dinilai melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Menanggapi aduan itu, Kepala Disnaker Tulungagung Agus Santoso menyatakan pihaknya sementara hanya bisa menampung aduan para karyawan.
Respons maupun tanggapan belum bisa dilakukan, sebab dalam pertemuan itu belum ada perwakilan perusahaan selaku pihak teradu.
Agus menyatakan, dari aduan itu pihaknya berpendapat ada hal-hal yang memang perlu diluruskan oleh pemerintah terhadap perusahaan tersebut.
"Intinya kami sebagai penengah. Dari keterangan sepihak karyawan ada hal yang terlanggar dari hak karyawan, seperti cuti, keselamatan kerja, hak lembur yang hanya dua ribu per jam. Semua harus diklarifikasikan dulu supaya gamblang," kata Agus.
Lantaran masih keterangan sepihak, pihaknya berencana akan mempertemukan kedua belah pihak pada Jumat (23/4).
Jika dari pertemuan itu ternyata aduan karyawan benar, maka pihaknya sebagai perwakilan pemerintah akan menggunakan kewenangan yang dimiliki dengan menindak atau menjatuhkan sanksi administratif pada pihak PT WW. "Perusahaan harus memenuhi hak karyawan," katanya pula.
Namun, belum ada klarifikasi resmi dari pihak teradu, dalam hal ini PT Wagekarya Wahyulestari, atas aksi mogok puluhan karyawannya, dan mengadukan berbagai kasus di perusahaan tersebut.
Baca juga: Karyawan Palma Satu demo minta blokir rekening perusahaan dibuka
Baca juga: Hampir 2.000 karyawan Siemens protes pemangkasan pekerja
Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021