Medan (ANTARA News) - Pusat Informasi Masyarakat Anti Narkoba Sumatera Utara mencatat, belanja masyarakat di daerah itu guna mengonsumsi narkoba mencapai Rp167 miliar pada tahun 2009.

"Jumlah itu khusus untuk tahun 2009. Kalau tahun 2010 belum terhitung lagi," kata Direktur Eksekutif Pusat Informasi Masyarakat Anti Narkoba Sumut (Pimansu) Zulkarnain Nasution di Medan, Senin.

Zulkarnain mengatakan, jumlah belanja narkoba itu dikeluarkan oleh kelompok masyarakat yang telah terjerumus dalam penggunaan obat terlarang itu.

Berdasarkan data asumsi Badan Narkotikan Provinsi (BNP) Sumut, pihaknya memperkirakan sekitar 260 ribu orang telah terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

Sebagian besar jumlah pengguna narkoba itu merupakan kelompok masa usia produktif antara 12 - 40 tahun, kata Zulkarnain.

Kapolda Sumut Irjen Pol Oegroseni mengatakan, pihak kepolisian akan menerapkan pola baru berupa pengutamaan pembinaan terhadap pengguna narkoba tersebut.

Kelompok pengguna yang dikategorikan korban itu akan dimasukkan dalam program rehabilitasi agar tidak memiliki kecanduan lagi terhadap obat-obat terlarang tersebut.

Selain itu, perubahan itu juga akan dilakukan dengan mengubah unit Direktorat Narkoban menjadi Direktorat Anti Narkoba, untuk menunjukkan sikap dan komitmenn dalam pemberantasan zat berbahaya itu.

"Jabatan Direktur Narkoba akan menjadi Direktur Anti Narkoba. Narkobanya dilarang, masa` punya direktur," kata Kapolda.

Kemudian, kata Kapolda, pola pemberantasan narkoba juga akan lebih diperdalam dengan penekanan dalam pengungkapan jaringan dan sindikatnya.

"Jangan puas dengan satu titik seperti pemakai saja," katanya.

Berdasarkan data yang didapatkan di BNP Sumut, tercatat jumlah barang bukti narkoba hasil tangkapan pihak kepolisiam yang cukup besar hingga akhir Mei 2010.

Barang bukti itu adalah heroin 3,322 Kg, morfin 72 gram, daun ganja 34.127 Kg, biji ganja 4.674 Kg, pohon ganja 147.111 batang dan ladang ganja 121 Km.

Setelah itu, narkoba jenis putaw 379,71 gram, shabu-shabu 116,5 Kg, ekstasi 102.625 butir dan ribuan berbagai pil terlarang seperti Lexotan, Happy Five, Subutex, Xanax, Erimin, Rohipnol, Diazepam dan Fiber.(*)

I023/H-KWR

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010