Banjarmasin (ANTARA) - Kepolisian Resor Banjar, Kalimantan Selatan, memusnahkan 2,5 kilogram narkotika jenis sabu-sabu senilai kurang lebih Rp4 miliar hasil pengungkapan kasus personel Kepolisian Sektor Astambul.
Pemusnahan kristal haram itu dipimpin Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo di Martapura bersama Wakil Bupati Banjar Said Idrus, Ketua Pengadilan Negeri dan perwakilan Kejari Banjar di halaman mapolres, Rabu.
"Pemusnahan 2,5 kilogram sabu-sabu dengan cara diblender ini guna cegah hal-hal yang tidak diinginkan maupun disalahgunakan dan sudah mendapat persetujuan kejaksaan memusnahkan barang buktinya," kata Kapolres.
Baca juga: Musnahkan 94 kg narkoba, Polresta Banjarmasin selamatkan 1,3 juta jiwa
Ia menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti itu menyelamatkan kurang lebih 10.200 jiwa generasi muda dengan asumsi 1 gram sabu-sabu dipakai empat orang sehingga terselamatkan puluhan ribu jiwa dari narkoba.
Disebutkan pula bahwa pasal yang dikenai adalah Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Wakil Bupati Banjar Said Idrus juga memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh jajaran Polres Banjar yang berhasil meminimalkan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Banjar.
"Kami mengapresiasi kinerja jajaran Polres Banjar dan penanganan kasus narkoba memang harus cepat, tepat, serta perlu langkah-langkah tegas sehingga bisa mencegah peredaran dan penyalahgunaan," katanya.
Pengungkapan kasus narkotika itu berawal informasi masyarakat pada hari Sabtu (27/3) pukul 13.30 Wita akan terjadi transaksi di area SPBU Jalan A. Yani KM 46 Desa Astambul Seberang, Kecamatan Astambul.
Informasi itu ditindaklanjuti Kapolsek Astambul Iptu Andi Tri Hidayat ke lokasi, kemudian mengamankan laki-laki berinisial SAC (40) warga Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
Baca juga: Polres Cilegon musnahkan barang bukti narkoba 13,8 kilogram sabu
Setelah penggeledahan di tubuhnya, didapati 1 paket sabu-sabu berat kotor 0,95 gram, kemudian diperiksa jok motornya ditemukan sabu-sabu yang disimpan dalam 10 kantong plastik berat kotor 500 gram.
Keterangan tersangka, barang bukti sabu-sabu lainnya disimpan di sebuah rumah, Jalan Kurnia Komplek AKR 1 Blok B, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru.
Di tempat itu, petugas mendapati lima unit sepeda motor yang dalam setiap jok motor tersimpan kemasan kantong plastik berisi 50 gram sabu-sabu sehingga kendaraan roda dua itu juga dijadikan barang bukti.
Pewarta: Gunawan Wibisono/Yose Rizal
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021