Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua apresiasi pemberian beasiswa pendidikan kepada 34 anak Bumi Cenderawasih karena orang tuanya merupakan peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJAMSOSTEK.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Dance Yulian Flassy kepada Antara di Jayapura, Rabu, mengatakan penyerahan manfaat beasiswa pendidikan anak peserta program JKK dan JKM ini merupakan bukti negara hadir bagi rakyatnya.
"Hal ini sesuai dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 tentang tata cara penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua," katanya.
Untuk itu pihaknya mendorong perusahaan dan pekerja non formal di wilayahnya agar segera mendaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK.
Baca juga: Dwi terima santunan Rp519 juta dan beasiswa untuk 2 anaknya
Baca juga: Iuran tidak naik, manfaat beasiswa BPJAMSOSTEK meningkat 1.350 persen
Senada dengan Dance Yulian Flassy, Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua Christian Sohilait menyampaikan terima kasih atas bantuan BPJAMSOSTEK ikut membantu pendidikan anak-anak di Papua.
"BPJAMSOSTEK sudah melakukan tugasnya, jika BUMN lain ikut serta dalam meningkatkan kualitas pendidikan anak-anak Papua maka generasi muda yang ada akan tetap mendapatkan pendidikan yang dibutuhkan," katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Papua Jayapura I Ketut Arja Leksana mengatakan penyerahan manfaat beasiswa pendidikan anak peserta program JKK dan JKM ini merupakan realisasi dari PP Nomor 82 Tahun 2019 lalu munculnya Permenaker Nomor 5 Tahun 2021.
"Jadi, dari Desember 2019 hingga April 2020, total ada 34 siswa di Papua yang menerima manfaat, namun belum dapat dirinci masing-masing jenjang pendidikan dari SD, SMP, SMA hingga Perguruan Tinggi," katanya.
Dia menjelaskan setelah penyerahan secara simbolis tersebut, maka pihaknya akan menyelesaikan semuanya sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah sesuai petunjuk Menteri Tenaga Kerja RI.
"Kami juga belum merinci total anggaran yang akan dibayarkan, namun perhitungan normalnya jika mengikuti kedua program yakni JKK dan JKM maka dua orang anak yang merupakan ahli waris maksimal akan menerima Rp174 juta jika dibiayai dari SD hingga Perguruan Tinggi (PT)," ujarnya.
Dia menambahkan ke-34 anak ini masih akan dihitung lagi jumlah manfaat yang diterimanya karena masing-masing jenjang pendidikannya berbeda.*
Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021