Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya mengharapkan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) turut mengawasi staf-staf di bawahnya dalam pelaksanaan aturan larangan mudik 6-17 Mei 2021.

"Pengawasan diimbau kepada SKPD masing-masing untuk memberikan arahan di lingkungan SKPD-nya mengikuti surat edaran yang ada," kata Maria di Jakarta, Selasa.

Hal tersebut, kata Maria, karena SKPD terkait yang paling mengerti aparatur-aparaturnya sehingga dalam pengawasan larangan mudik fungsi pengawasan berada di Kepala DKPD.

"Kan di situ ada fungsi Kepala SKPD-nya untuk melakukan pengawasan internal di SKPD," ujarnya.

Jika ditemukan pelanggaran, maka akan ada sanksi dari BKD kepada yang bersangkutan atau Kepala SKPD terkait kepada stafnya.

"Saya kira modelnya itu saja dan ini tanggung jawab kepala SKPD untuk meneruskan arahan atau kebijakan yang dibuat oleh pemprov," ujarnya.

Baca juga: Wagub DKI ingatkan adanya sanksi bagi ASN yang masih nekat mudik
Baca juga: Larangan mudik Idul Fitri positif bagi pariwisata Jakarta

Maria Qibtya juga menyampaikan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar larangan mudik Idul Fitri 2021 akan dikenakan sanksi.

Pihaknya akan menyiapkan sanksi pendisiplinan bagi para ASN yang masih melanggar larangan mudik Idul Fitri 2021.

Untuk sanksi pemecatan, pihaknya masih akan melihat dulu dampak yang ditimbulkan. "Kalau untuk sanksi kita akan lihat dulu, jadi terkait sanksi ada hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35," kata Maria.

Dia berharap para ASN di DKI Jakarta tidak ada yang melanggar aturan yang berlaku soal larangan mudik lebaran.

"Kami berharap pegawai DKI ASN maupun non PNS-nya tetap mematuhi aturan, tetap peduli kepada imbauan atau hal-hal yang digariskan oleh pemprov," tutur dia.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021