Jangan sampai adanya mudik menimbulkan darurat kesehatan dan menjadi persoalan baru

Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memperketat sejumlah pintu masuk yang berbatasan dengan daerah lain untuk mengantisipasi adanya persebaran COVID-19 selama Idul Fitri 1442 Hijriah.

"Beberapa kabupaten hari ini ada peningkatan kasus COVID-19 cukup tajam tidak lain karena kehadiran masyarakat dari luar dan kami akan perketat kembali pengawasan ini," ujar Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di Bandarlampung, Rabu.

Ia mengatakan Lampung sebagai pintu gerbang Sumatera akan melakukan pengamanan ekstra menjelang Idul Fitri 1442 Hijriah.

"Jangan sampai adanya mudik menimbulkan darurat kesehatan dan menjadi persoalan baru, kami akan lakukan langkah-langkah ekstra untuk mengamankan menjelang hari raya," ujarnya.

Baca juga: Riau siapkan tempat karantina bagi warga yang nekad mudik Lebaran

Dia menjelaskan pengetatan pintu masuk menuju Provinsi Lampung dilakukan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan serta bupati ataupun wali kota di daerah itu.

"Untuk pengendalian kami akan rapatkan untuk membentuk kebijakan khusus sesuai perintah Kapolri dalam rapat koordinasi tadi," katanya.

Upaya untuk memutus mata rantai persebaran COVID-19 dan mengantisipasi adanya persebaran COVID-19 pada masa hari libur keagamaan, pemerintah memberlakukan pengendalian mobilitas masyarakat.

Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Dinas Perhubungan Provinsi Lampung telah menyiapkan rencana penyekatan di lima pintu masuk perbatasan yang meliputi daerah Lemong di Kabupaten Pesisir Barat, Sukau di Lampung Barat, Pematang Panggang di Kabupaten Mesuji, Way Tuba di Kabupaten Waykanan, dan Bakauheni di Lampung Selatan.

Baca juga: Pemkab Tulungagung batasi izin mudik di tiga daerah berbatasan
Baca juga: Polresta Palangka Raya sosialisasikan larangan pulang kampung Lebaran

Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2021