Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) mengusulkan keringanan pajak bagi koperasi.
"Kami sudah berkali-kali mengusulkan keringanan pajak bagi koperasi ke Ditjen Pajak," kata Deputi Menteri KUKM Bidang Pembiayaan, Agus Muharram, di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan pihaknya menyampaikan usul itu untuk mendorong perkembangan dan meningkatkan kemandirian koperasi, yang sampai saat ini masih dibutuhkan.
"Mereka harus dibantu supaya bisa mandiri, kalau sudah mandiri mereka akan membayar pajak yang lebih besar sesuai ketentuan," katanya.
Usul mengenai penyesuaian pajak penghasilan (PPh) atas bunga simpanan anggota koperasi tersebut disampaikan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah kepada Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan melalui surat bernomor 280/Dep.3/XII/2009 tanggal 8 Desember 2009.
Dalam surat itu, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah mengusulkan penyempurnaan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2009 tentang pajak penghasilan atas bunga simpanan koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.
Menurut peraturan pemerintah tersebut bunga simpanan dikenai tarif PPh setelah simpanan memperoleh bunga di atas Rp240 ribu per bulan.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah mengusulkan agar batas bunga simpanan dinaikkan menjadi di atas Rp1.320.000 dengan pertimbangan sesuai perhitungan batas penghasilan tidak kena pajak pada wajib pajak orang pribadi per bulan.
Respon Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan terhadap usul tersebut disampaikan melalui surat bernomor S-16/PJ/2010 tanggal 2010 yang ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo.
Surat itu menyebutkan, jumlah bunga simpanan koperasi yang dikenakan tarif PPh final sebesar Rp240 ribu per bulan yang berarti pokok simpanan Rp32 juta dengan suku bungan simpanan sembilan persen per tahun sangat kompetitif dibanding besar deposito/tabungan/SBI yang dikecualikan dari pemotongan PPh yakni Rp7,5 juta.
Direktorat Jenderal Pajak menilai penaikan batasan bunga simpanan koperasi yang diusulkan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah sampai saat ini belum diperlukan.
"Usulan belum bisa dikabulkan karena untuk itu memerlukan perubahan undang-undang. Oleh sebab itu, kalau ada perubahan undang-undang tentang pajak kami minta ada penyesuaian bagi koperasi dan UKM," demikian Agus Muharram.
(T.M035/B012/P003)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010