Jakarta (ANTARA News) - Komisi II DPR RI akan segera membahas penggantian anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah diberhentikan sementara, Andi Nurpati, yang masuk dalam kepengurusan Partai Demokrat.
"Tidak lama kita akan membahasnya karena perlu ada pengganti Andi Nurpati. Dalam minggu ini sudah mulai dibahas dan hanya membutuhkan satu kali rapat saja," kata anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Arif Wibowo di Jakarta, Senin.
Menurut Arif, pengganti Andi harus segera ditentukan mengingat masih banyak pemilu kepala daerah (Pilkada) yang berlangsung pada 2010 dan 2011. Selain itu, katanya, jumlah anggota KPU harus ganjil sehingga dapat mengambil keputusan.
"Hasil seleksi DPR yang dulu sudah cukup untuk merekomendasikan pengganti Andi Nurpati. Sesuai dengan urutan hasil seleksi maka penggantinya adalah Saut Sirait," ujarnya.
Arif mengatakan penetapan Saut tidak memerlukan uji kelayakan atau kepatutan lagi, tetapi langsung merekomendasikan kepada Presiden untuk ditetapkan sebagai anggota KPU.
Sebelumnya, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan menyerahkan keputusan perlunya penggantian Andi kepada DPR.
Hafiz menjelaskan, berdasarkan undang-undang, ditetapkan rapat pleno KPU dinilai sah jika dihadiri oleh lima orang anggota KPU. Karena itu, tidak aktifnya Andi Nurpati tidak akan mengganggu kegiatan KPU.
"Tugas-tugas Andi sudah didistribusikan, jadi tidak masalah untuk divisi teknis penyenggara pemilu dan koordinator wilayahnya sudah dibagi-bagi," tuturnya.
Saat ini, status Andi Nurpati telah nonaktif setelah KPU menerbitkan surat pemberhentian sementara sebelum keputusan presiden mengenai pemberhentian Andi sebagai anggota KPU dikeluarkan.
Andi pada Sabtu (10/7) dilantik menjadi pengurus Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Partai Demokrat periode 2010-2015 di Stamford Activity Club, perumahan Rafles Hill, Cibubur.
(H017/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010