Jakarta (ANTARA News) - Yusril Ihza Mahendra, mantan menteri hukum dan HAM, dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM yang merugikan keuangan negara Rp420 miliar.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Arminsyah, di Jakarta Senin menyatakan, Yusril dikenai Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tindak pidananya sudah jelas karena berdasarkan putusan kasasi di Mahkamah Agung terhadap terdakwa Yohanes Woworuntu (mantan Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika," katanya.
Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo (mantan Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Sisminbakum.
Arminsyah menambahkan dasar penetapan tersangka terhadap Yusril lainnya, yakni, dari keterangan saksi serta hasil persidangan dari terdakwa lainnya, yakni, Romli Atmasasmita (mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum) dan Yohanes Woworuntu.
"Kedua terdakwa itu meyakini ada keterlibatan kedua orang tersangka itu (Yusril dan Hartono) dalam kasus Sisminbakum," katanya. Seperti diketahui, ancaman pidana kurungan bagi tersangka sesuai Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 12 huruf f UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni, hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun kurungan.
Di bagian lain, Arminsyah menyatakan pemeriksaan terhadap Yusril pada 15 Juli 2010 mendatang bersama dengan Hartono Tanoesudibyo yang meminta izin tidak bisa memenuhi panggilan penyidik pada Senin (12/7) karena alasan sakit.
"Pemeriksaan akan kita lanjutkan kembali pada Senin (12/7)," katanya.
Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan dirinya diperiksa oleh penyidik dengan 32 pertanyaan.
"Kalau untuk substansi (pemeriksaan), saya tidak bersedia menjawabnya, dan harus menunggu uji tafsir UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan di Mahkamah Konstitusi," katanya.
(R021/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010