Pekanbaru (ANTARA News) - Badan Kehormatan DPRD Kota Pekanbaru, Riau, akan menjatuhkan sanksi Rabu depan untuk anggota wakil rakyat setempat yang telah menyerang rekannya.
"Sanksi akan diberikan pada Yose Saputra pada Rabu (14/7) mendatang, dalam rapat paripurna penyampaian hasil kerja BK," kata Ketua BK DPRD Kota Pekanbaru Said Usman, Senin.
Sanksi tersebut sudah jelas dalam PP Nomor 16 Tahun 2010 tersebut berupa teguran ataupun Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi anggota DPRD yang melanggar kode etik.
Dikatakannya, permasalahan antara Yose Saputra dan Kamaruzaman harus secepatnya diselesaikan. Hal ini ditakutkan akan membuat kinerja DPRD Pekanbaru terganggu akibat permasalahan tersebut. Meski demikian sanksi yang dijatuhkan BK tidaklah sampai dengan PAW.
Anggota DPRD Pekanbaru dari fraksi Golkar, Yose Saputra mengakui kesalahan dirinya yang melakukan penyerangan terhadap anggota DPRD Pekanbaru dari fraksi Demokrat, Kamaruzaman.
"Saya tidak mau berkomentar. Tapi yang pasti saya akan datang pada tanggal 14 Juli mendatang," kata Yose singkat saat dijumpai di fraksi Golkar.
Kapoltabes Pekanbaru, AKBP Mujiyono, mengatakan hingga saat ini berkas perkara belum ditindaklanjuti. Hal ini dikarenakan Gubernur Riau (Gubri) belum memberikan izin untuk pemeriksaan Yose Saputra.
Yose Saputra melakukan penyerangan dengan menyiramkan air mineral pada Kamaruzaman pada saat rapat paripurna 4 Juni lalu.
(ANT/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010