Saya tidak detail isi komitmennya apa, tapi memang ada mengenai 'bersedia menghibahkan ke negara' kalau PP PNBP tidak terbit
Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Perikanan dan Kelautan Rina menyebut pengumpulan bank garansi hingga mencapai Rp52,319 miliar adalah bentuk komitmen perusahaan-perusahaan yang mendapat izin ekspor benih lobster atau benur meski tidak ada dasar hukum pemungutan dana tersebut.
"Kami berasumsi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PP PNBP) akan keluar dalam 2 bulan dan akan berlaku surut, tapi ternyata tidak bisa keluar karena semua terhenti untuk UU CK (Cipta Kerja) yang harus diselesaikan dengan cepat jadi (bank garansi) adalah komitmen teman-teman eksportir," ungkap Rina dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Rina menjadi saksi untuk mantan Menteri Kelautan Edhy Prabowo yang didakwa menerima 77 ribu dolar AS dan Rp24,625 miliar sehingga total-nya mencapai sekitar Rp25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster (BBL).
Dalam dakwaan disebutkan Edhy Prabowo mengarahkan Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Antam Novambar untuk membuat nota dinas kepada Kepala BKIPM Nomor: ND.123.1/SJ/VII/2020 tanggal 1 Juli 2020 perihal Tindak lanjut Pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 12 Tahun 2020 tengan Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan.
Selanjutnya Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I (Soekarno-Hatta) Habrin Yake menandatangani Surat Komitmen dengan seluruh eksportir BBL sebagai dasar untuk penerbitan bank garansi di Bank BNI yang dijadikan jaminan ekspor BBL.
"Saya tidak detail isi komitmennya apa, tapi memang ada mengenai 'bersedia menghibahkan ke negara' kalau PP PNBP tidak terbit," ujar Rina.
Baca juga: Jaksa ungkap bank garansi ekspor benih lobster capai Rp52,319 miliar
Baca juga: KPK sebut Bank garansi kasus Edhy Prabowo tak miliki dasar aturan
Ia pun mengakui bahwa tidak ada dasar hukum untuk pemungutan bank garansi tersebut. "Dasarnya kesediaan para eksportir saja, dan itu diketahui oleh Pak Edhy," ungkap Rina.
Rina pun menceritakan bahwa Edhy Prabowo sempat menanyakan kenapa ia belum menerima uang jaminan komitmen dari para pengekspor BBL.
"Pada saat itu Pak Edhy menanyakan kenapa belum bisa terima uang jaminan komitmen dari eksportir ke saya. Saya menjawab kalau tidak bisa memerintahkan tim saya untuk terima kalau tidak ada perintah tertulis. Alasan itu dikuatkan pak Irjen (Muhammad Yusuf) karena kalau tidak ada dasar tertulis jadi pungli," tutur Rina.
Pembuatan perintah tertulis itu pun diproses oleh Biro Keuangan Kementerian KP lalu menyerahkannya ke Sekjen KKP Antam Novambar.
"Sekjen menyampaikan BKIPM untuk menerima komitmen dari teman-teman eksportir untuk melakukan ekspor dengan memberikan jaminan keuangan agar ketika PP PNBP keluar tidak ada yang terutang untuk negara," kata Rina.
Rina mengakui, sesungguhnya komitmen bank garansi tersebut tidak perlu ditarik bila PP PNBP sudah terbit.
"Namanya komitmen adalah untuk jaminan pembayaran dan sebetulnya tidak perlu kita tarik kalau PP PBNB-nya sudah jadi, tapi karena belum jadi dan sudah banyak eksportir melakukan ekspor dan supaya hak negara tidak hilang maka beberapa eksportir menyatakan bersedia untuk menitipkan jaminan keuangan untuk ekspor lobster yang sudah dijual. Mereka menyimpan uang yang harusnya ditarik untuk PNBP yang bila peraturannya sudah jadi dan berlaku surut maka uang negara tidak hilang," tutur Rina menjelaskan.
Setelah Rina menerima nota dinas dari Antam Novambar tersebut, maka ia pun mengeluarkan surat kepada 6 Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan hasil Perikanan yaitu yang berada di Jakarta, Medan, Surabaya, Makassar, Lombok.
"Surat itu saya keluarkan pada 1 Juli 2020 pukul 10.00 yaitu agar kepala balai mengeluarkan surat kuasa untuk menerima jaminan bank dari teman-teman eksportir," ucap Rina.
Ia menyebut total bank garansi yang dikumpulkan dari para pengekspor BBL adalah sekitar Rp52 miliar.
"Selama ini prosesnya hanya di Jakarta saja, tidak ada bandara lain yang digunakan padahal kami sudah minta teman-teman untuk bersiap terima ekspor BBL, total bank garansi yang terkumpul menurut teman-teman di Cengkareng (Soekarno-Hatta) lebih dari Rp52 miliar," demikian Rina.
Baca juga: KPK sita dokumen terkait bank garansi Rp52,3 miliar kasus Edhy Prabowo
Baca juga: Edhy dicecar soal perintah dibuatnya bank garansi bagi eksportir benur
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021