Sukadana, Lampung Timur (ANTARA News) - Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Lampung Timur akan memperketat izin pendirian menara telepon seluler, agar memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten tersebut.

"Berdasarkan data yang ada, menara telepon seluler yang berdiri di Lampung Timur mencapai 116 unit, namun sebagian besar belum mengantongi izin," kata Kepala Dishubkominfo Lampung Timur Afdal Faisal didampingi Kasi Telematika dan Informatika Deni Ardiansyah di Sukadana, Lampung Timur, Senin.

Menurutnya, upaya memperketat izin pendirian menara tersebut mengacu pada Undang-Undang Telekomunikasi dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2007.

Selain itu, ujarnya, pasca hearing dengan Komisi D DPRD Lampung Timur, telah direkomendasikan izin pendirian menara diserahkan kepada pihak Dishubkominfo selaku pemberi izin.

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur melalui Dishubkominfo juga akan melakukan penertiban keberadaan menara karena berkaitan dengan tata ruang.

"Kami sudah merancang peraturan daerah tentang izin pendirian menara yang saat ini masih dalam pengkajian bagian hukum," kata Afdal Faisal.

Lebih lanjut, kata dia, dalam Undang-Undang Telekomunikasi, Dishubkominfo memiliki kewenangan memberikan izin pendirian menara, izin instalasi listrik, dan penangkal petir.

"Dishubkominfo akan melakukan penertiban menara, namun akan dikaji terlebih dahulu," katanya.

Keberadaan menara telepon seluler, lanjut dia, bila dikelola dengan baik akan memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten tersebut.

"Seharusnya ada bagi hasil untuk daerah sebagai kontribusi guna meningkatkan PAD Lampung Timur," kata Afdal.

Terpisah, Ketua Komisi D DPRD Lampung Timur Andri mengimbau Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur untuk mengembalikan tugas pokok dan fungsi dinas daerah sesuai peraturan daerah.
(ANT/A024)
 

 

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010