Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menandatangani nota kesepahaman atau MoU tentang penguatan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor).
Penandatanganan dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Kementerian PPPA: Pemberdayaan perempuan dorong ekonomi nasional
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Rabu mengatakan lingkup kerja sama tersebut khususnya terkait pencegahan korupsi meliputi peningkatan pendidikan masyarakat dan perbaikan sistem.
"Penandatanganan MoU ini mengambil momen peringatan Hari Kartini yang diperingati pada hari ini," kata Ipi.
KPK, kata dia, memandang penting peran perempuan sebagai roda penggerak pencegahan korupsi dari lingkup terkecil, yaitu keluarga.
"Perempuan atau ibu masih dianggap sebagai figur sentral dalam memberikan pendidikan moral pada anak dan keluarga," ucap Ipi.
Oleh karena itu, ia menyatakan nota kesepahaman tersebut diharapkan dapat semakin meningkatkan peran dan kapasitas perempuan dalam upaya-upaya pencegahan korupsi.
"Melalui program-program dan rencana aksi yang telah dicanangkan bersama dengan Kementerian PPPA yang secara khusus membidangi pemberdayaan perempuan," kata Ipi.
Baca juga: Kemen PPPA - Kemenag bekali calon pengantin cegah radikalisme keluarga
Baca juga: KPK gelar penyuluhan bagi napi tipikor di Lapas Kelas IIA Tangerang
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021