Palu (ANTARA News) - Imigrasi Palu di Sulawesi Tengah menangkap tujuh warga negara asing (WNA), satu di antaranya berkebangsaan India, dan enam lainnya Filipina.
"Mereka semua saat ditangkap sedang mengerjakan pemasangan mesin pembangkit listrik (genset) di Gardu Induk milik PT PLN yang berlokasi di kawasan Bukit Jabal Nur, Kecamatan Palu Timur," kata Kepala Karantina Imigrasi setempat Yusuf Saddu, Minggu.
Ia enggan merinci identitas warga asing itu, kecuali mengatakan, mereka saat ditangkap petugas sementara mengerjakan pemasangan mesin pembangkit listrik yang baru di Gardu Induk PLN di bilangan Jalan Mohammad Hatta.
Saat mereka digrebek petugas, ketujuh warga asing tersebut mengantongi paspor kunjungan, bukan untuk bekerja."Paspor kunjungan sifatnya hanya berlaku untuk wisata, pembicaraan bisnis, dan sosial budaya," tuturnya.
Sementara kenyataannya, para warga asing itu justru bekerja. Mereka masuk ke wilayah Indonesia atas sponsor salah satu perusahaan yang ada di Jakarta.
Perusahaan itu mengerjakan pemasangan mesin genset milik PLN.
Yusuf mengemukakan bahwa peraturan mengharuskan setiap warga negara asing yang masuk dalam wilayah RI wajib memiliki dokumen keimigrasian yang resmi dan juga lengkap.
"Artinya, kalau mereka masuk dan bekerja di Indonesia, seharusnya dilengkapi dengan Imta (Izin menggunakan atau mempekerjakan tenaga kerja asing) yang dikeluarkan oleh Departemen Tenaga Kerja RI," kata Yusuf.
Selain itu, mereka juga harus memiliki "Kitas" (Kartu Izin Tinggal Terbatas) yang dikeluarkan langsung oleh Imigrasi.
"Mereka tidak dilengkapi dengan surat dimaksud," ucap Saddu menegaskan.
Berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 1992 pasal 39 junto 51, ketujuh warga asing tersebut dapat dijerat kurungan satu tahun penjara dan denda sebesar Rp5 juta.
Mereka yang ditangkap petugas Imigrasi Palu, pada Minggu sekitar pukul 13:00 WITA tidak ditahan. Mereka tetap menginap di salah satu hotel di ibu kota Provinsi Sulteng, namun dalam pengawasan ketat petugas Imigrasi.
Tujuh warga asing itu akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut pada Senin pekan depan (12/7) di kantor Imigrasi Palu yang terletak di bilangan Jalan RA Kartini.(BK03/C004)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010