Jakarta (ANTARA News) - Kuasa hukum almarhum Brigjen (Purn) Herman Sarens, Thomas Abbon, mengemukakan bahwa kasus penyalahgunaan aset negara, yakni tanah milik TNI yang melibatkan kliennya telah ditutup oleh Mahkamah Militer Tinggi.
"Perkara sudah ditutup, tiga pekan sebelum Bapak Herman meninggal dunia. Berkas perkara dikembalikan ke oditur militer, karena oditur tidak mampu menghadirkan terdakwa karena sakit," katanya, di Jakarta, Minggu.
Herman diduga menguasai tanah inventaris negara yang dikelola TNI di Jalan Warung Buncit Raya, Jakarta Selatan, saat dia menjabat sebagai Komandan Korps Markas TNI.
Tanah yang menjadi objek sengketa tersebut sudah tercatat sebagai inventaris kekayaan negara (IKN) sehingga TNI berkewajiban mengambil kembali dari Herman.
Aset tanah tersebut adalah hasil pengadaan dan hibah yang dimanfaatkan sebagai Pusat Kegiatan Olahraga, dimana terdapat 25 bangunan milik Departemen Hankam/ABRI dan empat lainnya milik Herman Sarens
Herman diketahui idtak mendaftarkan tanah itu ke Kantor Agraria untuk mengubah status tanah itu menjadi milik Dephankam/Mabes ABRI. Ia malah berusaha menguasai tanah tersebut dengan membuat enam buah sertifikat hak milik atas nama ibu dan istrinya.
Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Muda Henry Willem mengatakan, Herman dikenai UU Nomor 3 Tahun 1971 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 415 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kejahatan jabatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sesuai KUHP Militer, ketika prajurit melakukan tindak pidana dalam masa aktif, tetapi belum tuntas, kewenangan untuk melakukan proses hukum tetap pada oditurat militer.
(T.R018/P003)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010